BANDUNG, TODAY—Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Jabar) belum menerima daftar Peraturan DaeÂrah yang dicoret pemerintah karena dianggap menghambat investasi.
“Belum tahu Perda mana, belum ada pemberitahuan seÂcara resmi Perda yang dicoret di Jawa Barat,†kata Wakil GuÂbernur Jabar Deddy Mizwar di Bandung, Kamis (16/6/2016).
Deddy mengaku, pemerintah provinsi belum bisa memantau pelakÂsanaan penghapusan Perda itu di kabupaten/kota karena belum memÂperoleh daftarnya dari Kementerian Dalam Negeri. “Yang mana saja (diÂcoret) kami belum tahu, Perda yang mana saja, kami belum dapat pemÂberitahuan secara resmi,†kata dia.
Menurut Deddy, pemerintah daerah tidak keberatan dengan penÂcoretan Perda itu. “Kalau nanti dibuÂtuhkan, kami bikin lagi, kan tidak apa-apa, ada hak otonominya di situ. Kalau pada saat pelaksanaanÂnya program tertentu jadi hamÂbatan karena tidak ada Perdanya karena dicabut, bikin Perda lagi,†kata dia.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Jabar Budi Prastio menÂgatakan, Kementerian Dalam Negeri sempat memberikan daftar 89 aturan daerah yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Barat yang dinilai bermasalah dan masih dikaji. “Di Jawa Barat, 89 aturan itu tidak hanya Perda tapi juga ada Perbup, kami konsultasi terus ke KementÂerian Dalam Negeri itu masih dikaji, masih diÂproses dibahas terus, belum dibatalkan,†kata dia, kemarin.
Budi mengatakan, substansi puluhan aturan yang dinilai Kementerian Dalam Negeri bermasalah itu bermacam-macam, termasuk di antaranya dinilai menghambat dunia usaha. “Ada ada juga yang menyangkut diskriminasi pada perempuan,†kata dia.
Mengenai perkembangan terbaru terkait penghapusan Perda bermasalah yang dilakuÂkan pemerintah pusat, Budi mengaku belum mengetahui apa saja. “Yang dimaksudkan diÂbatalkan itu yang mana, kita enggak tahu juga,†ujar Budi.
Kendati demikian, pemerintah provinsi juga mempunyai kewenangan membatalkan Perda milik kabupaten/kota. Budi mencontoÂhkan, saat ini misalnya sudah dibatalkan 29 Perda.
“Memang dibatalkan karena ada putuÂsan Mahkamah Konstitusi yang mebatalkan undang-undang yang menjadi dasar terbitnya Perda dan Perbub, otomatis harus kita batalÂkan, kedua menyangkut perubahan regulasi karena terjadi perubahan kewenangan itu pun langsung dibatalkan juga,†kata Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Almuzzammil Yusuf mendeÂsak Kementerian Dalam Negeri mengumumkan peraturan daerah yang dibatalkan pemerintah. “Pemerintah harus transparan karena pemda, DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan,†kata AlmuÂzammil, Kamis (16/6/2016).
Menurut politikus Partai Keadilan SeÂjahtera ini, masyarakat juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian yang sudah dilakuÂkan Kemendagri terkait dengan pembatalan 3.143 perda. Ia mengatakan pemda dan DPRD juga perlu mengetahui perda yang dibatalkan karena dalam Undang-Undang Nomor 23 TaÂhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meÂnyebut mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada pemerinÂtah pusat.