Jawa Barat Belum Terima Perda Coretan Jokowi

Selain itu, Muzammil menambahkan, infor­masi perda yang dibatalkan perlu segera dik­etahui dan direspons pemda. Sebab, jika perda yang dibatalkan tersebut tetap diberlakukan, maka, menurut Pasal 252, akan diberikan sanksi penundaan evaluasi rancangan perda dan sanksi administratif berupa tidak dibayar­kan selama tiga bulan hak-hak keuangan bagi kepala daerah dan DPRD terkait. “Sanksi berat lainnya adalah penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi daerah bersangkutan. Jadi pemda dan DPRD terkait sangat berke­pentingan dan memiliki hak untuk mengetahui lebih awal perda yang dibatalkan,” katanya.

Menurut Muzzammil, pemerintah seha­rusnya tidak semena-mena dalam pencabutan perda. Sebab untuk melihat kualitas perda, kata dia, tidak boleh hanya menyalahkan pemer­intah daerah dan DPRD, tapi perlu juga men­gevaluasi kerja Kemenkumham yang memiliki tugas pemberian bimbingan teknis dan super­visi di bidang fasilitasi perancangan perda. “Jadi perlu ada evaluasi ke dalam apakah semua ke­menterian sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.

Pembatalan 3.143 peraturan daerah oleh Presiden Jokowi ini dipandang Kementerian Dalam Negeri dianggap tidak perlu melalui ju­dicial review ke Mahkamah Agung. Pembata­lan cukup dilakukan Menteri Dalam Negeri dan dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Jadi tidak benar kalau dikatakan harus dibawa ke lembaga peradilan. Baca dulu patokannya, UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Ka­mis (16/6/2016).

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Widodo mengatakan tata cara pembatalan perda diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU 32 Tahun 2004. Kedua peraturan itu mengatur tentang pemerintahan daerah. Na­mun, dalam kedua peraturan itu ada perbe­daan tentang tata cara pembatalan perda.

Menurut Sigit, pada UU No 32 Tahun 2004, Kemendagri hanya bisa membatalkan perda untuk empat peraturan, yaitu terkait den­gan pajak daerah, restitusi daerah, APBD, dan RTRW. “Lainnya harus diminta judicial review,” kata Sigit.

Namun dengan terbitnya UU 23 Tahun 2014, dia melanjutkan, produk hukum ka­bupaten/kota bisa dibatalkan gubernur, dan produk hukum di provinsi bisa dibatalkan Men­teri Dalam Negeri. Untuk kasus tertentu bila gubernur tidak membatalkan perda kabupat­en/kota yang dianggap bertentangan, Menteri Dalam Negeri bisa membatalkannya. “Itu bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri. Dengan per­timbangan, ini domain executive review,” kata Sigit.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Apabila perda kabupaten/kota yang di­batalkan gubernur tidak diterima pemerintah kabupaten/kota, mereka boleh banding ke Menteri Dalam Negeri dalam waktu 15 hari. “Itu semua diatur dalam UU 23/2014,” kata Sigit.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Temenggung mengatakan dari 3.143 per­aturan yang dibatalkan, ada 1.765 peraturan di tingkat provinsi, 1.276 peraturan di tingkat kabupaten/kota, dan 111 Peraturan Mendagri yang dibatalkan.

“Secara rutin kajian dilakukan dan kami sampai pada jumlah 3.143 peraturan yang dibatalkan,” kata Yuswandi. Dia mengatakan langkah tersebut diamanatkan UU 23/2014, khususnya Pasal 251 ayat (1), (2), dan (3).

Yuswandi mengatakan perda dibatalkan untuk menjaga konsistensi dengan peraturan di atasnya. Selain itu, ada peraturan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga ti­dak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Secara otomatis, peraturan di bawahnya tidak berlaku dan dibatalkan,” kata Yuswandi.

Parameter lain perda yang dibatalkan adalah tidak menghambat investasi, tidak ber­tentangan dengan kepentingan umum, dan tidak menghambat percepatan pelayanan pub­lik, termasuk percepatan pelayanan investasi dan bisnis.(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================