Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 karung berisi tawas, ribuan bungkus bakÂso dalam berbagai merek, empat jerigen berisi cairan karamel, dan alat pembuatan bakso. “Kita amankan bahan pembuat bakso, yaitu tawas dan cairan pewarna karamel. Kita juga amankan beberapa alat pembuatan juga daging sapi impor yang tidak layak konsumsi untuk bahan dasarnya,†terangnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HSN (35) yang merupakan pemilik pabrik bakso terseÂbut. Kepada polisi dirinya mengaku meÂmiliki 140 karyawan dan mengedarkan bakso buatannya ke wilayah Jabodetabek. “Pabrik ini sudah beroperasi sejak tahun 2013 dan ternyata ilegal. Bakso-bakso ini mereka distribusikan di Jabodebek tapi mengingat produksinya sangat besar keÂmungkinan bisa juga ke wilayah lain,†jelasnya.
Polisi kini juga masih terus melakukan koordinasi terutama dengan BPOM dan melakukan penyelelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan bakso berbaÂhaya ini. “Pelaku kita jerat Pasal 71 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman dua tahun penjara. Kita imbau masyarakat untuk wasapada memilih panÂganan jelang Lebaran ini dan lebih cermat membeli tidak hanya di pasar tradisional tapi juga supermarket,†tambah Dharma.
Telur Busuk
Sementara, Tim Buser Polres Bogor Kota menangkap Solahudin (33), warga Caringin, Kabupaten Bogor, saat hendak menjual ribuan telor ayam busuk di Pasar Bogor, Jalan Surya Kencana. Penangkapan itu dilakukan Jum’at (17/06/2016) dini hari tadi.
“Pelaku diamankan dini hari tadi. TKP di Pasar Bogor. Barang bukti yang diaÂmankan 2.100 butir telur busuk,†kata KaÂsubag Humas Polres Bogor Kota, AKP MaÂman Firman, saat diwawancara wartawan, Jumat (17/06/2016).
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui telur-telur busuk tersebut diÂdapat pelaku dari sebuah perusahaan penetasan ayam yang berada di kawasan Sukabumi. Oleh pelaku, telur-telur yang direbus sebelumnya itu kemudisn dijual kepada pedagang-pedagang bakso untuk bahan campuran di dalam bakso. Telur-telur tersebut juga dijual dengan harga yang lebih murah dari pasaran. “Untuk mengelabui konsumennya, pelaku sengaja merebus terlebih dahulu telur-telur busuk itu. Biasanya, telur itu dijual ke tukang bakso. Untuk daleman bakso. Dan pedaÂgang warteg yang ada di Bogor,†terang Firman.
Firman mengatakan, hingga saat ini penyidik Polres Bogor Kota masih meminÂtai keterangan pelaku tuntuk mengungkap lebih jauh kasus peredaran telur busuk. Jika terbukti melakukan pelanggaran, SoÂlahudin akan dijerat Undang-undang PerÂlindungan konsumen.
Selama bulan Ramadan, setidaknya sudah tiga kali petugas di Bogor mengaÂmankan penjual telur busuk. Dua penÂgungkapan sebelumnya dilakukan oleh petugas Disperindag Kota Bogor. PengungÂkapan pertama, dilakukan di Pasar Bogor pada Rabu (8/6/2016) dinihari dengan barang bukti 3.000 butir telur ayam busuk yang sudah direbus. Malam berikutnya, petugas Disperindag yang melakukan inÂspeksi mendadak (sidak) kembali mengaÂmankan telur busuk siap edar sebanyak 9.000 butir telur ayam busuk.
Data yang dihimpun dari Badan PenÂgawasan Obat dan Makanan (BPOM), seÂlama Mei dan Juni, telah berhasil melakuÂkan penyitaan bahan pangan senilai Rp 2,5 miliar. Penyitaan ini dilakukan sejak 23 Mei hingga 7 Juni 2016.
Plt Kepala BPOM, Bahdar Johan menÂgatakan, penyitaan ini dilakukan setelah dilakukan pengawasan terhadap sarana produksi, distribusi, sampling dan penguÂjian, pengawasan label dan pengawasan iklan. Hal ini dilakukan sebagai upaya inÂtensifikasi pengawasan rutin. (*)