Daging Impor Serbu Pasar

Untitled-2JAKARTA, TODAY—Langkah Pemerintah Pusat untuk menstabilkan kebutuhan sembako di pasar, terutama dag­ing, benar-benar sudah kepalang basah. Ber­bagai cara dilakukan, mulai impor besar-be­saran hingga menyebar sembako murah me­lalui bazar Ramadan.

Menteri Pertanian (Mentan), Amran Su­laiman, juga menem­puh banyak cara su­paya harga daging sapi bisa ditekan hingga di bawah Rp 80.000/kg. Pihaknya juga berencana mengubah aturan lama, sehingga importir bisa menjual langsung daging im­por ke pasar.

Dalam Permentan 139 Ta­hun 2014 disebutkan, bahwa importir hanya diperbolehkan melepas daging untuk industri hotel, restoran, dan katering (horeka) atau industri daging, dan terlarang jika dijual di pasar, khususnya pasar tradis­ional.

“Regulasinya kita tinjau lagi. Nanti, kan masih dalam pembahasan, pokoknya mana yang terbaik buat rakyat,” kata Amran ditemui di penjualan daging langsung oleh PT Indo­guna Utama, di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2016).

BACA JUGA :  Buah dan Sayuran Terbaik untuk Penderita GERD, Aman dan Ramah Lambung

Menurutnya, jika saat im­portir melakukan penjualan langsung, hal tersebut tak melanggar aturan, lantaran hal tersebut dilakukan dalam kondisi khusus, yakni operasi pasar murah.

“Bagaimana dikatakan me­langgar kalau ini operasi pasar. Logikanya, Anda punya 2 liter beras untuk makan bulan de­pan, kemudian saya pinjam 1 liter karena ada tetangga saya yang lapar. Kemudian saya ganti berasnya nanti, saya kasih bunga lagi,” jelas Amran.

Logika tersebut, terang dia, sama seperti yang dirinya laku­kan saat ini, yakni meminta importir mengeluarkan stok daging yang seharusnya diper­untukkan untuk bulan depan, namun kemudian dikeluarkan sekarang untuk membantu menekan harga.

BACA JUGA :  HUAWEI MatePad Mini Siap Meluncur di Indonesia, Tablet Ringkas untuk Produktivitas dan Hiburan Tanpa Batas

Namun, selain Permentan, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang juga mengatur tentang impor dan distribusi daging. Per­mendag itu bernomor 37 tahun 2016 yang salah satu isinya men­gatur impor dan distribusi dag­ing beku untuk industri, hotel, restoran, kafe, dan pasar yang memiliki rantai pendingin.

Lantas, jika Permentan di­revisi, apakah Permendag juga berpeluang untuk direvisi? Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Mu­ladno, jika Permentan dire­visi maka peraturan yang sama seperti Permendag biasanya akan mengikuti.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================