
JAKARTA, TODAY—Langkah Pemerintah Pusat untuk menstabilkan kebutuhan sembako di pasar, terutama dagÂing, benar-benar sudah kepalang basah. BerÂbagai cara dilakukan, mulai impor besar-beÂsaran hingga menyebar sembako murah meÂlalui bazar Ramadan.
Menteri Pertanian (Mentan), Amran SuÂlaiman, juga menemÂpuh banyak cara suÂpaya harga daging sapi bisa ditekan hingga di bawah Rp 80.000/kg. Pihaknya juga berencana mengubah aturan lama, sehingga importir bisa menjual langsung daging imÂpor ke pasar.
Dalam Permentan 139 TaÂhun 2014 disebutkan, bahwa importir hanya diperbolehkan melepas daging untuk industri hotel, restoran, dan katering (horeka) atau industri daging, dan terlarang jika dijual di pasar, khususnya pasar tradisÂional.
“Regulasinya kita tinjau lagi. Nanti, kan masih dalam pembahasan, pokoknya mana yang terbaik buat rakyat,†kata Amran ditemui di penjualan daging langsung oleh PT IndoÂguna Utama, di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2016).
Menurutnya, jika saat imÂportir melakukan penjualan langsung, hal tersebut tak melanggar aturan, lantaran hal tersebut dilakukan dalam kondisi khusus, yakni operasi pasar murah.
“Bagaimana dikatakan meÂlanggar kalau ini operasi pasar. Logikanya, Anda punya 2 liter beras untuk makan bulan deÂpan, kemudian saya pinjam 1 liter karena ada tetangga saya yang lapar. Kemudian saya ganti berasnya nanti, saya kasih bunga lagi,†jelas Amran.
Logika tersebut, terang dia, sama seperti yang dirinya lakuÂkan saat ini, yakni meminta importir mengeluarkan stok daging yang seharusnya diperÂuntukkan untuk bulan depan, namun kemudian dikeluarkan sekarang untuk membantu menekan harga.
Namun, selain Permentan, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang juga mengatur tentang impor dan distribusi daging. PerÂmendag itu bernomor 37 tahun 2016 yang salah satu isinya menÂgatur impor dan distribusi dagÂing beku untuk industri, hotel, restoran, kafe, dan pasar yang memiliki rantai pendingin.
Lantas, jika Permentan diÂrevisi, apakah Permendag juga berpeluang untuk direvisi? Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, MuÂladno, jika Permentan direÂvisi maka peraturan yang sama seperti Permendag biasanya akan mengikuti.
“Kalau nantinya PermenÂtan 139 jadi direvisi, maka peraturan yang sama seperti Permendag biasanya langsung otomatis disesuaikan. Sebelum Permentan baru keluar nanti, biasanya dikoordinasikan di Kemenko Perekonomian,†terang Muladno.
“Kalaupun Permendag beÂlum juga berubah setelah revisi Permentan, aturan baru PerÂmentan tetap bisa dijalankan. Itu dibolehkan sebagai diskresi Presiden,†Muladno menamÂbahkan.
Tanpa Untung
PT Indoguna Utama, salah satu perusahaan importir sapi, menjual langsung daging sapi seharga Rp 70.000/kg. Daging tersebut merupakan daging impor beku asal Australia berÂjenis 95 CL.
Direktur Indoguna Utama, Juard Effendi, mengungkapÂkan pihaknya tak mengambil untung dalam menjalankan inÂtruksi Mentan tersebut.
“Nggak ada untung, bisa cek harga jual di luar. Berapa setelah kena bea masuk, kita hanya bantu pemerintah tuÂrunkan harga daging,†kata Juard ditemui di lokasi pasar murah daging Indoguna, di PolÂsek Duren Sawit, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Indoguna menyiapkan stok 1.000 ton daging beku yang seÂharusnya dipakai untuk bulan depan, untuk digelontorkan ke pasar dalam 2 pekan ke depan. “Ini untuk 2 minggu saja, gelÂontori 1.000 ton. Katanya kan mau diganti stoknya oleh MenÂtan (lewat izin impor baru),†jelas Juard.
Dia mengungkapkan, untuk membantu memuluskan target pemerintah dalam menekan harga daging tersebut, peruÂsahaannya menargetkan bisa berkontribusi dengan membuÂka 30 titik penjualan langsung. “Kita sekarang baru 6 titik. BeÂsok kita harapkan tingkatkan sampai 30 titik sampai 1.000 ton keluar semua. Untuk kuarÂtal kedua kita ajukan 13.000 ton, sekarang dalam proses,†tandasnya. (Yuska Apitya/dtk)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















