Impor Dan Wakaf Pangan

Inilah salah satu cara untuk perluasan lahan pangan dan ternak. Kita sebenarnya mem­punyai lapangan golf yang luas namun nampaknya kita lebih penting main golf dari pada un­tuk makan nasi dan daging. Ten­tu tidak akan mungkin lapan­gan golf itu digunakan untuk pengembangan ternak. Pastinya lebih memilih untuk mencari li­buran kesana. Jika tanah wakaf tadi dipergunakan untuk ka­wasan ternak maka sangat membantu untuk pengemban­gan ternak baik sapi dan kamb­ing. Wakaf harus difungsikan untuk kawasan pangan dan ter­nak. Ternak digembala pada ta­nah wakaf, dihidupkan dengan cara menanam rerumputan, dibuatkan sumber-sumber air pada tanah wakaf itu.

Selanjutnya bentuk sistem sosialnya. Siapa yang mengelola wakaf ternak dan kebun tadi. Saat kapan dikeluarkan untuk mengatasi masalah daging. Jan­gan lupa fungsikan wakaf ternak tadi khusus membantu orang miskin, janda dan kaum yang membutuhkan. Dengan cara itu kemiskinan bisa diatasi. Petani ternak dan pangan makin ban­yak. Bahkan, terus bertambah sesuai dengan luasa dari tanah wakaf. Dari sini diatur menjadi bisnis sosial. Bisnis sosial yaitu dari wakaf tadi kemudian hasil penjualannya dibagikan untuk anggota yang terlibat dalam mengelola wakaf.

BACA JUGA :  PERAN AKIDAH DALAM MEMBENTUK KEPRIBADIAN MUSLIM

Siapa yang mengelola, ter­masuk orang pemilik wakaf dan umat fakir yang dipercayakan untuk mengolahnya. Secara berangsur-angsur bentuk peter­nak-peternak yang lebih banyak lagi. Sistem wakaf akan menjadi solusi dalam pemenuhan dag­ing. Pemerintah harus komit­men penggunaan tanah wakaf baik pada level desa, kecamatan dan bahkan kabupaten. Pemer­intah harus serius bahwa setiap desa ada padang pengembalaan ternak. Jika sudah berhasil bisa lakukan pada daerah yang lain. Tentu jika setiap daerah mem­punyai padang pengembalaan ternak pastinya setiap daerah tidak akan kelangkaan daging.

Selain dagingnya bisa diam­bil, kotoran ternak bisa diper­gunakan untuk bio gas. Kotoran ternak juga bisa untuk memper­baiki kesuburan tanah wakaf sehingga tanah wakaf tetap menjadi tanah subur. Hijauan rumput kawasan wakaf dapat dipergunakan sebagai kawasan wisata. Selain itu, wakaf juga dipergunakan untuk pengem­bangan komoditas pertanian. Terutama yang diperlukan un­tuk pemenuhan bahan pangan. Bahan pangan yang dikembang­kan meliputi kacang-kacangan, padi-padian, dan sampai kepa­da jagung.

Saat komoditas pangan ini dikembangkan maka jelas ma­kin banyak stok pangan yang bisa dipergunakan. Bersamaan dengan itu wakaf ini menjadi produktif. Satu sisi akan meng­hasilkan daging dan pangan. Sisi yang lain dapat mengatasi masalah ekologis. Air mudah terserap karena daerah resa­pannya ada. Daerasah resapan itu berupa rerumpuran dan pepohonan untuk pakan ter­nak. Air yang terserap kedalam tanah menjadi cadagang air bagi ternak dan manusia yang ban­yak. Disamping itu, kawasan hijau wakaf tadi menyerap gas emisi kaca seperti CO2 yang me­nyebabkan terjadinya peruba­han iklim. Dengan cara itu kita akan memiliki kawasan ternak sekaligus kawasan ekologis.

BACA JUGA :  SPMB dalam Perspektif Tata Kelola dan Esensi Pendidikan

Kini wakaf benar-benar ha­rus diperluas penggunaannya. Selama ini dipergunakan seba­tas untuk keperluan pendidikan dan masjid saja. Ibadah lain be­lum nampak. Padahal jika wakaf difungsikan untuk kawasan pangan dan ternak maka ban­yak manusia yang makan dari itu. masalahnya yang dianggap ibadah itu jika lahan wakaf di­pergunakan untuk pendidikan dan masjid. Kesalahan berpikir ini akhirnya tidak memikirkan bahwa potensi wakaf sangat mungkin untuk dikembangkan menjadi lahan pangan. Sekal­igus lahan itu digunakan sebagai lahan konservasi lingkungan hidup. Kementerian pertanian sebaiknya memikirkan tanah wakaf untuk pengembangan pangan dan ternak. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================