Inilah salah satu cara untuk perluasan lahan pangan dan ternak. Kita sebenarnya memÂpunyai lapangan golf yang luas namun nampaknya kita lebih penting main golf dari pada unÂtuk makan nasi dan daging. TenÂtu tidak akan mungkin lapanÂgan golf itu digunakan untuk pengembangan ternak. Pastinya lebih memilih untuk mencari liÂburan kesana. Jika tanah wakaf tadi dipergunakan untuk kaÂwasan ternak maka sangat membantu untuk pengembanÂgan ternak baik sapi dan kambÂing. Wakaf harus difungsikan untuk kawasan pangan dan terÂnak. Ternak digembala pada taÂnah wakaf, dihidupkan dengan cara menanam rerumputan, dibuatkan sumber-sumber air pada tanah wakaf itu.
Selanjutnya bentuk sistem sosialnya. Siapa yang mengelola wakaf ternak dan kebun tadi. Saat kapan dikeluarkan untuk mengatasi masalah daging. JanÂgan lupa fungsikan wakaf ternak tadi khusus membantu orang miskin, janda dan kaum yang membutuhkan. Dengan cara itu kemiskinan bisa diatasi. Petani ternak dan pangan makin banÂyak. Bahkan, terus bertambah sesuai dengan luasa dari tanah wakaf. Dari sini diatur menjadi bisnis sosial. Bisnis sosial yaitu dari wakaf tadi kemudian hasil penjualannya dibagikan untuk anggota yang terlibat dalam mengelola wakaf.
Siapa yang mengelola, terÂmasuk orang pemilik wakaf dan umat fakir yang dipercayakan untuk mengolahnya. Secara berangsur-angsur bentuk peterÂnak-peternak yang lebih banyak lagi. Sistem wakaf akan menjadi solusi dalam pemenuhan dagÂing. Pemerintah harus komitÂmen penggunaan tanah wakaf baik pada level desa, kecamatan dan bahkan kabupaten. PemerÂintah harus serius bahwa setiap desa ada padang pengembalaan ternak. Jika sudah berhasil bisa lakukan pada daerah yang lain. Tentu jika setiap daerah memÂpunyai padang pengembalaan ternak pastinya setiap daerah tidak akan kelangkaan daging.
Selain dagingnya bisa diamÂbil, kotoran ternak bisa diperÂgunakan untuk bio gas. Kotoran ternak juga bisa untuk memperÂbaiki kesuburan tanah wakaf sehingga tanah wakaf tetap menjadi tanah subur. Hijauan rumput kawasan wakaf dapat dipergunakan sebagai kawasan wisata. Selain itu, wakaf juga dipergunakan untuk pengemÂbangan komoditas pertanian. Terutama yang diperlukan unÂtuk pemenuhan bahan pangan. Bahan pangan yang dikembangÂkan meliputi kacang-kacangan, padi-padian, dan sampai kepaÂda jagung.
Saat komoditas pangan ini dikembangkan maka jelas maÂkin banyak stok pangan yang bisa dipergunakan. Bersamaan dengan itu wakaf ini menjadi produktif. Satu sisi akan mengÂhasilkan daging dan pangan. Sisi yang lain dapat mengatasi masalah ekologis. Air mudah terserap karena daerah resaÂpannya ada. Daerasah resapan itu berupa rerumpuran dan pepohonan untuk pakan terÂnak. Air yang terserap kedalam tanah menjadi cadagang air bagi ternak dan manusia yang banÂyak. Disamping itu, kawasan hijau wakaf tadi menyerap gas emisi kaca seperti CO2 yang meÂnyebabkan terjadinya perubaÂhan iklim. Dengan cara itu kita akan memiliki kawasan ternak sekaligus kawasan ekologis.
Kini wakaf benar-benar haÂrus diperluas penggunaannya. Selama ini dipergunakan sebaÂtas untuk keperluan pendidikan dan masjid saja. Ibadah lain beÂlum nampak. Padahal jika wakaf difungsikan untuk kawasan pangan dan ternak maka banÂyak manusia yang makan dari itu. masalahnya yang dianggap ibadah itu jika lahan wakaf diÂpergunakan untuk pendidikan dan masjid. Kesalahan berpikir ini akhirnya tidak memikirkan bahwa potensi wakaf sangat mungkin untuk dikembangkan menjadi lahan pangan. SekalÂigus lahan itu digunakan sebagai lahan konservasi lingkungan hidup. Kementerian pertanian sebaiknya memikirkan tanah wakaf untuk pengembangan pangan dan ternak. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















