“Itu sudah ketentuan KPK. Di mana ada ketentuan KPK-nya kami ikuti untuk kota Bandung,†kata Emil saat ditemui di Trans Studio Mal, Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung, MingÂgu (19/6/2016).
Imbauan tertulis berupa surat edaran akan dikeluarkan Emil selaku wali kota Bandung sebagai upaya mencegah pemberian yang mengarah kepada bentuk gratifikasi. Namun, pria berkaca mata ini belum merinci terkait surat edaran tersebut.
Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan kepada anak buahnya yang melanggar. TetaÂpi lagi-lagi Emil belum memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan. “Kan termasuk gratifikasi sesuai dengan prosedurnya namanya insÂpektorat punya sistemnya. Jadi apa aja tegurannya dari inspektorat,†ujar Emil.
Sekedar informasi, jika tidak bisa menolak pemberian gratifikasi, penyÂelenggara negara atau pegawai negeri tersebut harus melaporkan ke KPK paling lama 30 hari setelah pembeÂrian. Bila tidak melaporkan, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, mengaku sepakat dengan edaran KemenPAN-RB dan KPK. “Apalagi gaji dan kesejahteraan PNS sekarang sudah sangat jauh dari kelayakan. Sangat tidak etis jika maÂsih menerima parcel. Kami sepakat melarang. Edaran akan segera kami instruksikan ke bawah,†kata dia, keÂmarin petang.
Usmar juga berpandangan, pemÂberian parcel jelang Lebaran tahun ini terbilang rentan karena sedang maÂsuk proyek realisasi. “Untuk itu, kadis atau PNS yang memiliki wewenang kebijakan sangat diharamkan menerÂima parcel atau hadiah dalam bentuk apapun,†kata Politikus Demokrat itu.
Senada, Bupati Bogor Hj NurhayÂanti, juga menegaskan, PNS di KaÂbupaten Bogor dilarang menyentuh parcel pemberian pengusaha atau swasta. “Kami belum terima edaran dari KPK. Tapi, kami tegaskan, parcel tidak boleh disentuk oleh pejabat biÂrokrat,†kata dia.
Sementara, KPK dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarÂkan surat edaran ke seluruh instansi pemerintahan jelang perayaan Idul Fitri. Dalam surat itu, semua PNS tiÂdak diperbolehkan menerima THR dalam bentuk apapun, termasuk parÂcel lebaran.
“Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR (oleh penyeÂlenggara negara), itu dilarang. SebenÂtar lagi akan kita keluarkan surat edaÂran,†kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dikonfirmasi BOGOR TODAY, kemarin petang.
Menurut Agus, meski THR bingÂkisan atau parcel diberikan secara sukarela, hal itu merupakan bentuk gratifikasi. Apalagi, kata dia, penyeÂlenggara negara secara aktif meminta untuk diberi oleh orang lain. “Itu bisa kategori pemerasan,†ujar dia.
THR memang kerap dijadikan modus suap terkait hubungan pekerÂjaan para penyelenggara negara. Hal itu mencuat saat kasus korupsi yang melibatkan SKK Migas terungkap. Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat ini bahkan menjadi terdakwa karena diduga menerima THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.(*)