“Itu sudah ketentuan KPK. Di mana ada ketentuan KPK-nya kami ikuti untuk kota Bandung,” kata Emil saat ditemui di Trans Studio Mal, Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung, Ming­gu (19/6/2016).

Imbauan tertulis berupa surat edaran akan dikeluarkan Emil selaku wali kota Bandung sebagai upaya mencegah pemberian yang mengarah kepada bentuk gratifikasi. Namun, pria berkaca mata ini belum merinci terkait surat edaran tersebut.

Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan kepada anak buahnya yang melanggar. Teta­pi lagi-lagi Emil belum memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan. “Kan termasuk gratifikasi sesuai dengan prosedurnya namanya ins­pektorat punya sistemnya. Jadi apa aja tegurannya dari inspektorat,” ujar Emil.

Sekedar informasi, jika tidak bisa menolak pemberian gratifikasi, peny­elenggara negara atau pegawai negeri tersebut harus melaporkan ke KPK paling lama 30 hari setelah pembe­rian. Bila tidak melaporkan, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

Terpisah, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, mengaku sepakat dengan edaran KemenPAN-RB dan KPK. “Apalagi gaji dan kesejahteraan PNS sekarang sudah sangat jauh dari kelayakan. Sangat tidak etis jika ma­sih menerima parcel. Kami sepakat melarang. Edaran akan segera kami instruksikan ke bawah,” kata dia, ke­marin petang.

Usmar juga berpandangan, pem­berian parcel jelang Lebaran tahun ini terbilang rentan karena sedang ma­suk proyek realisasi. “Untuk itu, kadis atau PNS yang memiliki wewenang kebijakan sangat diharamkan mener­ima parcel atau hadiah dalam bentuk apapun,” kata Politikus Demokrat itu.

Senada, Bupati Bogor Hj Nurhay­anti, juga menegaskan, PNS di Ka­bupaten Bogor dilarang menyentuh parcel pemberian pengusaha atau swasta. “Kami belum terima edaran dari KPK. Tapi, kami tegaskan, parcel tidak boleh disentuk oleh pejabat bi­rokrat,” kata dia.

Sementara, KPK dalam waktu dekat ini akan segera mengeluar­kan surat edaran ke seluruh instansi pemerintahan jelang perayaan Idul Fitri. Dalam surat itu, semua PNS ti­dak diperbolehkan menerima THR dalam bentuk apapun, termasuk par­cel lebaran.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 18 April 2024

“Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR (oleh penye­lenggara negara), itu dilarang. Seben­tar lagi akan kita keluarkan surat eda­ran,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dikonfirmasi BOGOR TODAY, kemarin petang.

Menurut Agus, meski THR bing­kisan atau parcel diberikan secara sukarela, hal itu merupakan bentuk gratifikasi. Apalagi, kata dia, penye­lenggara negara secara aktif meminta untuk diberi oleh orang lain. “Itu bisa kategori pemerasan,” ujar dia.

THR memang kerap dijadikan modus suap terkait hubungan peker­jaan para penyelenggara negara. Hal itu mencuat saat kasus korupsi yang melibatkan SKK Migas terungkap. Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat ini bahkan menjadi terdakwa karena diduga menerima THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================