JAKARTA TODAY– Menteri Keuangan Bambang BrodjonÂegoro mengatakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak akan mendapatÂkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Coba cek THR itu termasuk pensiunan apa nggak, coba cek yang benar THR itu gimana,†katanya, usai mengikuti rapat di komisi keuangan DPR, di KomÂpleks Parlemen Senayan, JakarÂta, Senin (20/6/2016).
Dengan demikian, THR hanya akan diberikan kepada PNS, dan anggota TNI, Polri yang berstatus aktif. Sedangkan, para pensiunan tidak akan menÂdapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.
Adapun pencairan atau pemÂbayaran THR untuk pegawai akÂtif, kata Bambang akan mulai diproses dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI, Polri, maupun para pensiuÂnannya. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.
Pemerintah menyebut telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebÂih sama dengan gaji ke-13. “Nggak ada. Tadinya dapat, coba cek THR ada nggak untuk pensiun,†ucap Bambang menegaskan.
Sebelumnya Menteri PenÂdayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya untuk pensiÂunan PNS, TNI dan Polri. Namun mereka hanya akan mendapat THR sebesar 50 persen dari nilai pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016.
Pemerintah juga telah meÂmutuskan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil tidak akan dibayarkan sekaligus. Menurut keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR akan dibayarkan pada Juni, sedangkan gaji ke-13 pada Juli.
Deputi Sumber Daya MaÂnusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur NeÂgara Setiawan Wangsaatmadja berujar pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak bisa dilakukan bersamaan karena pertimbanÂgan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, KementeÂrian Keuangan menyatakancash flow tidak mendukung untuk pembayaran sekaligus,†ujarnya.
Setiawan mengatakan keÂtentuan mengenai gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah (PP). Saat ini, menurut dia, rancangan kedua PP itu telah selesai diharÂmonisasi. “Dan sudah diserahÂkan kepada Kementerian SekreÂtariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden Joko Widodo,†katanya.
Terpisah, Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan para pengusaha agar segera memÂberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri KeÂtenagakerjaan tentang TunjanÂgan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Ini untuk memberi kesemÂpatan pekerja atau buruh meÂmenuhi kebutuhannya dalam menyambut hari raya keagaÂmaan,†tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan IndusÂtrial dan Jaminan Sosial KetenaÂgakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang menyatakan dalam keterangan persnya, kemarin.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan. Semua pekerja atau buruh, baik yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertÂentu atau perjanjian kerja waktu tetap berhak atas THR.
Perusahaan yang terlambat membayar THR bisa didenda sebesar lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk memÂbayar. Selain denda, perusahaan yang terlambat memberikan THR atau bahkan tidak memÂberikan THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Jika perusahaan menerima sanksi berupa pembatasan kegÂiatan usaha, “sanksi itu akan berlaku hingga perusahaan meÂmenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR,†ujar HaiÂyani. Sanksi itu pun tidak akan menghilangkan kewajiban peÂrusahaan untuk membayarkan denda keterlambatan pembaÂyaran THR sesuai yang tercanÂtum dalam peraturan itu.
Sementara, Asosiasi PenguÂsaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap perusahaan dapat memenuhi tunjangan hari raya (THR) yang diberikan keÂpada karyawan. “Salah satunya dari sisi waktu. Kalau idealnya, THR diberi pada H-7 Lebaran. Tapi ada beberapa perusahaan yang memberikannya sebelum H-7 tersebut,†kata Ketua ApÂindo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, kemarin.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat memaksa perusahaan memberi THR sesuai dengan waktu dan besaran yang ditenÂtukan. “Saat ini kondisi ekonomi belum sepenuhnya membaik. Akibatnya, belum semua perusaÂhaan pulih keuangannya. Kondisi ini berdampak pada kemampuan perusahaan membayar THR para karyawan,†ucapnya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Apindo hanya daÂpat mengimbau perusahaan melakukan dialog dengan karÂyawan. Ketika karyawan meÂmahami kondisi perusahaan, pihaknya memprediksi pembeÂrian THR tidak akan berdampak pada kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan. “Yang penting jangan sampai ada pihak-pihak yang memproÂvokasi. Perusahaan tahu apa yang harus diberikan kepada karyawan. Kalau memang dari sisi keuangan mampu untuk memberi THR secara, penuh pasti akan diberi,†tuturnya.
Diakuinya, dari beberapa kejadian pada tahun-tahun lalu, perusahaan yang kesulitan keuangan akan membayar THR sebanyak dua kali. “Bisa 50 persen sebelum Lebaran dan sisanya dibayar seusai Lebaran. Selama sudah ada kesepakatan, seharusnya tidak menimbulkan masalah,†katanya.
Sementara itu, pihaknya berÂharap instansi terkait, yaitu dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan kependudukan, tidak menganggap hal itu sebagai kesalahan. “Dalam hal ini, instansi terkait hanya meÂmantau pemberian THR. Tapi, kaÂlau perusahaan tidak mampu, seÂharusnya tidak ada paksaan untuk memenuhi itu,†tandasnya.(Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman