FOTO-HL--THR--MENKEU-BAMBANGJAKARTA TODAY– Menteri Keuangan Bambang Brodjon­egoro mengatakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak akan mendapat­kan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Coba cek THR itu termasuk pensiunan apa nggak, coba cek yang benar THR itu gimana,” katanya, usai mengikuti rapat di komisi keuangan DPR, di Kom­pleks Parlemen Senayan, Jakar­ta, Senin (20/6/2016).

Dengan demikian, THR hanya akan diberikan kepada PNS, dan anggota TNI, Polri yang berstatus aktif. Sedangkan, para pensiunan tidak akan men­dapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.

Adapun pencairan atau pem­bayaran THR untuk pegawai ak­tif, kata Bambang akan mulai diproses dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI, Polri, maupun para pensiu­nannya. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.

Pemerintah menyebut telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang leb­ih sama dengan gaji ke-13. “Nggak ada. Tadinya dapat, coba cek THR ada nggak untuk pensiun,” ucap Bambang menegaskan.

Sebelumnya Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya untuk pensi­unan PNS, TNI dan Polri. Namun mereka hanya akan mendapat THR sebesar 50 persen dari nilai pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016.

Pemerintah juga telah me­mutuskan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil tidak akan dibayarkan sekaligus. Menurut keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR akan dibayarkan pada Juni, sedangkan gaji ke-13 pada Juli.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Deputi Sumber Daya Ma­nusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Ne­gara Setiawan Wangsaatmadja berujar pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak bisa dilakukan bersamaan karena pertimban­gan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, Kemente­rian Keuangan menyatakancash flow tidak mendukung untuk pembayaran sekaligus,” ujarnya.

Setiawan mengatakan ke­tentuan mengenai gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah (PP). Saat ini, menurut dia, rancangan kedua PP itu telah selesai dihar­monisasi. “Dan sudah diserah­kan kepada Kementerian Sekre­tariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden Joko Widodo,” katanya.

Terpisah, Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan para pengusaha agar segera mem­berikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ke­tenagakerjaan tentang Tunjan­gan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Ini untuk memberi kesem­patan pekerja atau buruh me­menuhi kebutuhannya dalam menyambut hari raya keaga­maan,” tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Indus­trial dan Jaminan Sosial Ketena­gakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang menyatakan dalam keterangan persnya, kemarin.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan. Semua pekerja atau buruh, baik yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tert­entu atau perjanjian kerja waktu tetap berhak atas THR.

Perusahaan yang terlambat membayar THR bisa didenda sebesar lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk mem­bayar. Selain denda, perusahaan yang terlambat memberikan THR atau bahkan tidak mem­berikan THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Jika perusahaan menerima sanksi berupa pembatasan keg­iatan usaha, “sanksi itu akan berlaku hingga perusahaan me­menuhi kewajibannya untuk membayarkan THR,” ujar Hai­yani. Sanksi itu pun tidak akan menghilangkan kewajiban pe­rusahaan untuk membayarkan denda keterlambatan pemba­yaran THR sesuai yang tercan­tum dalam peraturan itu.

BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut

Sementara, Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap perusahaan dapat memenuhi tunjangan hari raya (THR) yang diberikan ke­pada karyawan. “Salah satunya dari sisi waktu. Kalau idealnya, THR diberi pada H-7 Lebaran. Tapi ada beberapa perusahaan yang memberikannya sebelum H-7 tersebut,” kata Ketua Ap­indo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, kemarin.

Meski demikian, pihaknya tidak dapat memaksa perusahaan memberi THR sesuai dengan waktu dan besaran yang diten­tukan. “Saat ini kondisi ekonomi belum sepenuhnya membaik. Akibatnya, belum semua perusa­haan pulih keuangannya. Kondisi ini berdampak pada kemampuan perusahaan membayar THR para karyawan,” ucapnya.

Terkait dengan kondisi tersebut, Apindo hanya da­pat mengimbau perusahaan melakukan dialog dengan kar­yawan. Ketika karyawan me­mahami kondisi perusahaan, pihaknya memprediksi pembe­rian THR tidak akan berdampak pada kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan. “Yang penting jangan sampai ada pihak-pihak yang mempro­vokasi. Perusahaan tahu apa yang harus diberikan kepada karyawan. Kalau memang dari sisi keuangan mampu untuk memberi THR secara, penuh pasti akan diberi,” tuturnya.

Diakuinya, dari beberapa kejadian pada tahun-tahun lalu, perusahaan yang kesulitan keuangan akan membayar THR sebanyak dua kali. “Bisa 50 persen sebelum Lebaran dan sisanya dibayar seusai Lebaran. Selama sudah ada kesepakatan, seharusnya tidak menimbulkan masalah,” katanya.

Sementara itu, pihaknya ber­harap instansi terkait, yaitu dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan kependudukan, tidak menganggap hal itu sebagai kesalahan. “Dalam hal ini, instansi terkait hanya me­mantau pemberian THR. Tapi, ka­lau perusahaan tidak mampu, se­harusnya tidak ada paksaan untuk memenuhi itu,” tandasnya.(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================