JAKARTA TODAY– Menteri Keuangan Bambang BrodjonÂegoro mengatakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak akan mendapatÂkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Coba cek THR itu termasuk pensiunan apa nggak, coba cek yang benar THR itu gimana,†katanya, usai mengikuti rapat di komisi keuangan DPR, di KomÂpleks Parlemen Senayan, JakarÂta, Senin (20/6/2016).
Dengan demikian, THR hanya akan diberikan kepada PNS, dan anggota TNI, Polri yang berstatus aktif. Sedangkan, para pensiunan tidak akan menÂdapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.
Adapun pencairan atau pemÂbayaran THR untuk pegawai akÂtif, kata Bambang akan mulai diproses dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI, Polri, maupun para pensiuÂnannya. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.
Pemerintah menyebut telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebÂih sama dengan gaji ke-13. “Nggak ada. Tadinya dapat, coba cek THR ada nggak untuk pensiun,†ucap Bambang menegaskan.
Sebelumnya Menteri PenÂdayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya untuk pensiÂunan PNS, TNI dan Polri. Namun mereka hanya akan mendapat THR sebesar 50 persen dari nilai pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016.
Pemerintah juga telah meÂmutuskan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil tidak akan dibayarkan sekaligus. Menurut keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR akan dibayarkan pada Juni, sedangkan gaji ke-13 pada Juli.
Deputi Sumber Daya MaÂnusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur NeÂgara Setiawan Wangsaatmadja berujar pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak bisa dilakukan bersamaan karena pertimbanÂgan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, KementeÂrian Keuangan menyatakancash flow tidak mendukung untuk pembayaran sekaligus,†ujarnya.
Setiawan mengatakan keÂtentuan mengenai gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah (PP). Saat ini, menurut dia, rancangan kedua PP itu telah selesai diharÂmonisasi. “Dan sudah diserahÂkan kepada Kementerian SekreÂtariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden Joko Widodo,†katanya.