FOTO-HL--THR--MENKEU-BAMBANGJAKARTA TODAY– Menteri Keuangan Bambang Brodjon­egoro mengatakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak akan mendapat­kan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Coba cek THR itu termasuk pensiunan apa nggak, coba cek yang benar THR itu gimana,” katanya, usai mengikuti rapat di komisi keuangan DPR, di Kom­pleks Parlemen Senayan, Jakar­ta, Senin (20/6/2016).

Dengan demikian, THR hanya akan diberikan kepada PNS, dan anggota TNI, Polri yang berstatus aktif. Sedangkan, para pensiunan tidak akan men­dapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.

Adapun pencairan atau pem­bayaran THR untuk pegawai ak­tif, kata Bambang akan mulai diproses dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan mampu membayar seluruh gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk PNS, anggota TNI, Polri, maupun para pensiu­nannya. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka mencapai sekitar Rp 14 triliun dan harus disetor dalam waktu berdekatan.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi Pada Hari Minggu dan Senin

Pemerintah menyebut telah menganggarkan dana sekitar Rp 7-8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang leb­ih sama dengan gaji ke-13. “Nggak ada. Tadinya dapat, coba cek THR ada nggak untuk pensiun,” ucap Bambang menegaskan.

Sebelumnya Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya untuk pensi­unan PNS, TNI dan Polri. Namun mereka hanya akan mendapat THR sebesar 50 persen dari nilai pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016.

Pemerintah juga telah me­mutuskan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil tidak akan dibayarkan sekaligus. Menurut keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR akan dibayarkan pada Juni, sedangkan gaji ke-13 pada Juli.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Deputi Sumber Daya Ma­nusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Ne­gara Setiawan Wangsaatmadja berujar pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak bisa dilakukan bersamaan karena pertimban­gan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, Kemente­rian Keuangan menyatakancash flow tidak mendukung untuk pembayaran sekaligus,” ujarnya.

Setiawan mengatakan ke­tentuan mengenai gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah (PP). Saat ini, menurut dia, rancangan kedua PP itu telah selesai dihar­monisasi. “Dan sudah diserah­kan kepada Kementerian Sekre­tariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden Joko Widodo,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================