Terpisah, Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan para pengusaha agar segera memÂberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri KeÂtenagakerjaan tentang TunjanÂgan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Ini untuk memberi kesemÂpatan pekerja atau buruh meÂmenuhi kebutuhannya dalam menyambut hari raya keagaÂmaan,†tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan IndusÂtrial dan Jaminan Sosial KetenaÂgakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang menyatakan dalam keterangan persnya, kemarin.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan. Semua pekerja atau buruh, baik yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertÂentu atau perjanjian kerja waktu tetap berhak atas THR.
Perusahaan yang terlambat membayar THR bisa didenda sebesar lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk memÂbayar. Selain denda, perusahaan yang terlambat memberikan THR atau bahkan tidak memÂberikan THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Jika perusahaan menerima sanksi berupa pembatasan kegÂiatan usaha, “sanksi itu akan berlaku hingga perusahaan meÂmenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR,†ujar HaiÂyani. Sanksi itu pun tidak akan menghilangkan kewajiban peÂrusahaan untuk membayarkan denda keterlambatan pembaÂyaran THR sesuai yang tercanÂtum dalam peraturan itu.
Sementara, Asosiasi PenguÂsaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap perusahaan dapat memenuhi tunjangan hari raya (THR) yang diberikan keÂpada karyawan. “Salah satunya dari sisi waktu. Kalau idealnya, THR diberi pada H-7 Lebaran. Tapi ada beberapa perusahaan yang memberikannya sebelum H-7 tersebut,†kata Ketua ApÂindo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, kemarin.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat memaksa perusahaan memberi THR sesuai dengan waktu dan besaran yang ditenÂtukan. “Saat ini kondisi ekonomi belum sepenuhnya membaik. Akibatnya, belum semua perusaÂhaan pulih keuangannya. Kondisi ini berdampak pada kemampuan perusahaan membayar THR para karyawan,†ucapnya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Apindo hanya daÂpat mengimbau perusahaan melakukan dialog dengan karÂyawan. Ketika karyawan meÂmahami kondisi perusahaan, pihaknya memprediksi pembeÂrian THR tidak akan berdampak pada kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan. “Yang penting jangan sampai ada pihak-pihak yang memproÂvokasi. Perusahaan tahu apa yang harus diberikan kepada karyawan. Kalau memang dari sisi keuangan mampu untuk memberi THR secara, penuh pasti akan diberi,†tuturnya.
Diakuinya, dari beberapa kejadian pada tahun-tahun lalu, perusahaan yang kesulitan keuangan akan membayar THR sebanyak dua kali. “Bisa 50 persen sebelum Lebaran dan sisanya dibayar seusai Lebaran. Selama sudah ada kesepakatan, seharusnya tidak menimbulkan masalah,†katanya.
Sementara itu, pihaknya berÂharap instansi terkait, yaitu dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan kependudukan, tidak menganggap hal itu sebagai kesalahan. “Dalam hal ini, instansi terkait hanya meÂmantau pemberian THR. Tapi, kaÂlau perusahaan tidak mampu, seÂharusnya tidak ada paksaan untuk memenuhi itu,†tandasnya.(Yuska Apitya/net)