Terpisah, Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan para pengusaha agar segera mem­berikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ke­tenagakerjaan tentang Tunjan­gan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Ini untuk memberi kesem­patan pekerja atau buruh me­menuhi kebutuhannya dalam menyambut hari raya keaga­maan,” tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Indus­trial dan Jaminan Sosial Ketena­gakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang menyatakan dalam keterangan persnya, kemarin.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan. Semua pekerja atau buruh, baik yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tert­entu atau perjanjian kerja waktu tetap berhak atas THR.

Perusahaan yang terlambat membayar THR bisa didenda sebesar lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk mem­bayar. Selain denda, perusahaan yang terlambat memberikan THR atau bahkan tidak mem­berikan THR sama sekali akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Jika perusahaan menerima sanksi berupa pembatasan keg­iatan usaha, “sanksi itu akan berlaku hingga perusahaan me­menuhi kewajibannya untuk membayarkan THR,” ujar Hai­yani. Sanksi itu pun tidak akan menghilangkan kewajiban pe­rusahaan untuk membayarkan denda keterlambatan pemba­yaran THR sesuai yang tercan­tum dalam peraturan itu.

Sementara, Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap perusahaan dapat memenuhi tunjangan hari raya (THR) yang diberikan ke­pada karyawan. “Salah satunya dari sisi waktu. Kalau idealnya, THR diberi pada H-7 Lebaran. Tapi ada beberapa perusahaan yang memberikannya sebelum H-7 tersebut,” kata Ketua Ap­indo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, kemarin.

Meski demikian, pihaknya tidak dapat memaksa perusahaan memberi THR sesuai dengan waktu dan besaran yang diten­tukan. “Saat ini kondisi ekonomi belum sepenuhnya membaik. Akibatnya, belum semua perusa­haan pulih keuangannya. Kondisi ini berdampak pada kemampuan perusahaan membayar THR para karyawan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh, Pasutri di Banten Ditemukan Tewas Membusuk Penuh Luka

Terkait dengan kondisi tersebut, Apindo hanya da­pat mengimbau perusahaan melakukan dialog dengan kar­yawan. Ketika karyawan me­mahami kondisi perusahaan, pihaknya memprediksi pembe­rian THR tidak akan berdampak pada kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan. “Yang penting jangan sampai ada pihak-pihak yang mempro­vokasi. Perusahaan tahu apa yang harus diberikan kepada karyawan. Kalau memang dari sisi keuangan mampu untuk memberi THR secara, penuh pasti akan diberi,” tuturnya.

Diakuinya, dari beberapa kejadian pada tahun-tahun lalu, perusahaan yang kesulitan keuangan akan membayar THR sebanyak dua kali. “Bisa 50 persen sebelum Lebaran dan sisanya dibayar seusai Lebaran. Selama sudah ada kesepakatan, seharusnya tidak menimbulkan masalah,” katanya.

Sementara itu, pihaknya ber­harap instansi terkait, yaitu dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan kependudukan, tidak menganggap hal itu sebagai kesalahan. “Dalam hal ini, instansi terkait hanya me­mantau pemberian THR. Tapi, ka­lau perusahaan tidak mampu, se­harusnya tidak ada paksaan untuk memenuhi itu,” tandasnya.(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================