Menurut Ketua Pansus Rap­erda KS, Habib Agil Alatas, sete­lah disahkannya Perda ini, akan dibuat sebuah unit lembaga satu pintu untuk menjalankan program-program yang ada. Pasalnya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos­nakertrans) tetap harus berdiri sendiri.

“Dinsos harus terjun bebas. Karena sekarang sudah ada payung hukumnya. Yang pent­ing, harus ada satu unit, entah Dinsos ataupun Bupati Bogor untuk menjalankan programn­ya. Soalnya, nanti yang men­jalankan program, harus selevel kepala dinas,” kata dia.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Selama ini, kata dia, penda­taan warga miskin dilakukan oleh Balai Pusat Statistik (BPS), namun Komisi IV berharap, setelah perda disahkan, dinas terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk mendata orang tak mampu di Bumi Tegar Beriman tanpa menan­yakan ke kelurahan, desa atau kecamatan.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

“Selama ini, perda yang sudah ada mengalokasikan biaya makan perhari untuk anak jalanan dan gangguan hanya Rp 3 ribu per orang. Nah dengan perda baru ini, bisa memenuhi kebutuhan makan mereka. Angkanya masih tentatif, mulai dari Rp 5 ribu perhari. Yang penting dapat memnuhi makan seha­ri-hari,” tukasnya

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================