Menurut Ketua Pansus RapÂerda KS, Habib Agil Alatas, seteÂlah disahkannya Perda ini, akan dibuat sebuah unit lembaga satu pintu untuk menjalankan program-program yang ada. Pasalnya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinsosÂnakertrans) tetap harus berdiri sendiri.
“Dinsos harus terjun bebas. Karena sekarang sudah ada payung hukumnya. Yang pentÂing, harus ada satu unit, entah Dinsos ataupun Bupati Bogor untuk menjalankan programnÂya. Soalnya, nanti yang menÂjalankan program, harus selevel kepala dinas,†kata dia.
Selama ini, kata dia, pendaÂtaan warga miskin dilakukan oleh Balai Pusat Statistik (BPS), namun Komisi IV berharap, setelah perda disahkan, dinas terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk mendata orang tak mampu di Bumi Tegar Beriman tanpa menanÂyakan ke kelurahan, desa atau kecamatan.
“Selama ini, perda yang sudah ada mengalokasikan biaya makan perhari untuk anak jalanan dan gangguan hanya Rp 3 ribu per orang. Nah dengan perda baru ini, bisa memenuhi kebutuhan makan mereka. Angkanya masih tentatif, mulai dari Rp 5 ribu perhari. Yang penting dapat memnuhi makan sehaÂri-hari,†tukasnya