Untitled-10KABUPATEN Bogor akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kesejahteraan Sosial (KS). Adanya payung hukum ini dirasa mampu menghapuskan anak-anak terlantar yang terpaksa hidup di jalanan, untuk nantinya mendapat perlindungan dan pelatihan dari pemerintah daerah agar bisa hidup lebih baik.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Menurut Bupati Bogor, Nurhay­anti, Bumi Tegar Beriman dengan jumlah pen­duduk mencapai 5,4 juta jiwa, tak bisa dipungkiri memiliki Pen­yandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang cukup tinggi. Dengan perda ini, Yanti ber­harap mampu mendongkrak upaya peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

“Apalagi mau Idul Fitri begini. Biasanya, anjal dan gepeng mak­in banyak berkeliaran. Makanya, perda ini bakal jadi payung hu­kum yang kuat dalam menja­min serta menggali potensi para PMKS,” kata Nurhayanti usai penetapan Raperda KS di Ruang Serbanguna II, Setda Kabupaten Bogor, Senin (20/6/2016).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Menurutnya, beberapa hal yang harus ditanggulangi den­gan perda itu meliputi angka kemiskinan, ketelantaran, ke­cacatan, ketunaan sosial, ket­erpencilan, penyalahgunaan narkoba, tindak kekerasan dan bencana sosial yang jadi persoa­lan kompleks dan bersifat multi­dimensional.

============================================================
============================================================
============================================================