KABUPATEN Bogor akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kesejahteraan Sosial (KS). Adanya payung hukum ini dirasa mampu menghapuskan anak-anak terlantar yang terpaksa hidup di jalanan, untuk nantinya mendapat perlindungan dan pelatihan dari pemerintah daerah agar bisa hidup lebih baik.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Menurut Bupati Bogor, NurhayÂanti, Bumi Tegar Beriman dengan jumlah penÂduduk mencapai 5,4 juta jiwa, tak bisa dipungkiri memiliki PenÂyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang cukup tinggi. Dengan perda ini, Yanti berÂharap mampu mendongkrak upaya peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial.
“Apalagi mau Idul Fitri begini. Biasanya, anjal dan gepeng makÂin banyak berkeliaran. Makanya, perda ini bakal jadi payung huÂkum yang kuat dalam menjaÂmin serta menggali potensi para PMKS,†kata Nurhayanti usai penetapan Raperda KS di Ruang Serbanguna II, Setda Kabupaten Bogor, Senin (20/6/2016).
Menurutnya, beberapa hal yang harus ditanggulangi denÂgan perda itu meliputi angka kemiskinan, ketelantaran, keÂcacatan, ketunaan sosial, ketÂerpencilan, penyalahgunaan narkoba, tindak kekerasan dan bencana sosial yang jadi persoaÂlan kompleks dan bersifat multiÂdimensional.