KABUPATEN Bogor akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kesejahteraan Sosial (KS). Adanya payung hukum ini dirasa mampu menghapuskan anak-anak terlantar yang terpaksa hidup di jalanan, untuk nantinya mendapat perlindungan dan pelatihan dari pemerintah daerah agar bisa hidup lebih baik.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Menurut Bupati Bogor, NurhayÂanti, Bumi Tegar Beriman dengan jumlah penÂduduk mencapai 5,4 juta jiwa, tak bisa dipungkiri memiliki PenÂyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang cukup tinggi. Dengan perda ini, Yanti berÂharap mampu mendongkrak upaya peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial.
“Apalagi mau Idul Fitri begini. Biasanya, anjal dan gepeng makÂin banyak berkeliaran. Makanya, perda ini bakal jadi payung huÂkum yang kuat dalam menjaÂmin serta menggali potensi para PMKS,†kata Nurhayanti usai penetapan Raperda KS di Ruang Serbanguna II, Setda Kabupaten Bogor, Senin (20/6/2016).
Menurutnya, beberapa hal yang harus ditanggulangi denÂgan perda itu meliputi angka kemiskinan, ketelantaran, keÂcacatan, ketunaan sosial, ketÂerpencilan, penyalahgunaan narkoba, tindak kekerasan dan bencana sosial yang jadi persoaÂlan kompleks dan bersifat multiÂdimensional.
Menurut Ketua Pansus RapÂerda KS, Habib Agil Alatas, seteÂlah disahkannya Perda ini, akan dibuat sebuah unit lembaga satu pintu untuk menjalankan program-program yang ada. Pasalnya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinsosÂnakertrans) tetap harus berdiri sendiri.
“Dinsos harus terjun bebas. Karena sekarang sudah ada payung hukumnya. Yang pentÂing, harus ada satu unit, entah Dinsos ataupun Bupati Bogor untuk menjalankan programnÂya. Soalnya, nanti yang menÂjalankan program, harus selevel kepala dinas,†kata dia.
Selama ini, kata dia, pendaÂtaan warga miskin dilakukan oleh Balai Pusat Statistik (BPS), namun Komisi IV berharap, setelah perda disahkan, dinas terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk mendata orang tak mampu di Bumi Tegar Beriman tanpa menanÂyakan ke kelurahan, desa atau kecamatan.
“Selama ini, perda yang sudah ada mengalokasikan biaya makan perhari untuk anak jalanan dan gangguan hanya Rp 3 ribu per orang. Nah dengan perda baru ini, bisa memenuhi kebutuhan makan mereka. Angkanya masih tentatif, mulai dari Rp 5 ribu perhari. Yang penting dapat memnuhi makan sehaÂri-hari,†tukasnya
Bagi Halaman