Untitled-10KABUPATEN Bogor akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kesejahteraan Sosial (KS). Adanya payung hukum ini dirasa mampu menghapuskan anak-anak terlantar yang terpaksa hidup di jalanan, untuk nantinya mendapat perlindungan dan pelatihan dari pemerintah daerah agar bisa hidup lebih baik.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Menurut Bupati Bogor, Nurhay­anti, Bumi Tegar Beriman dengan jumlah pen­duduk mencapai 5,4 juta jiwa, tak bisa dipungkiri memiliki Pen­yandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang cukup tinggi. Dengan perda ini, Yanti ber­harap mampu mendongkrak upaya peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial.

“Apalagi mau Idul Fitri begini. Biasanya, anjal dan gepeng mak­in banyak berkeliaran. Makanya, perda ini bakal jadi payung hu­kum yang kuat dalam menja­min serta menggali potensi para PMKS,” kata Nurhayanti usai penetapan Raperda KS di Ruang Serbanguna II, Setda Kabupaten Bogor, Senin (20/6/2016).

BACA JUGA :  Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor

Menurutnya, beberapa hal yang harus ditanggulangi den­gan perda itu meliputi angka kemiskinan, ketelantaran, ke­cacatan, ketunaan sosial, ket­erpencilan, penyalahgunaan narkoba, tindak kekerasan dan bencana sosial yang jadi persoa­lan kompleks dan bersifat multi­dimensional.

Menurut Ketua Pansus Rap­erda KS, Habib Agil Alatas, sete­lah disahkannya Perda ini, akan dibuat sebuah unit lembaga satu pintu untuk menjalankan program-program yang ada. Pasalnya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos­nakertrans) tetap harus berdiri sendiri.

“Dinsos harus terjun bebas. Karena sekarang sudah ada payung hukumnya. Yang pent­ing, harus ada satu unit, entah Dinsos ataupun Bupati Bogor untuk menjalankan programn­ya. Soalnya, nanti yang men­jalankan program, harus selevel kepala dinas,” kata dia.

BACA JUGA :  Lanjutkan Program Nasional, PAN Kota Bogor dan Gerindra Koalisi Jelang Pilkada 2024

Selama ini, kata dia, penda­taan warga miskin dilakukan oleh Balai Pusat Statistik (BPS), namun Komisi IV berharap, setelah perda disahkan, dinas terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk mendata orang tak mampu di Bumi Tegar Beriman tanpa menan­yakan ke kelurahan, desa atau kecamatan.

“Selama ini, perda yang sudah ada mengalokasikan biaya makan perhari untuk anak jalanan dan gangguan hanya Rp 3 ribu per orang. Nah dengan perda baru ini, bisa memenuhi kebutuhan makan mereka. Angkanya masih tentatif, mulai dari Rp 5 ribu perhari. Yang penting dapat memnuhi makan seha­ri-hari,” tukasnya

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================