PENGUNGKAPAN kasus cyber crime di Bogor dua hari oleh Kantor Imigrasi Bogor dan Mabes Polri menjadi pelatuk bagi pemerintah untuk membersihkan jejaring internet dari kejahatan. Peranan teknologi informasi (TI) semakin penting, baik untuk kepentingan individu, bisnis, maupun pemerintahan. Dengan adanya TI khuÂÂsusnya internet, dunia seakan tanpa batas (borderless), tidak ada lagi hambatan ruang dan waktu dalam menÂÂjalin interaksi dengan siapa pun dan di mana pun. Kita dapat membeli produk dari negara lain melalui internet, melakukan transaksi dalam hitungan detik, mencari informasi dengan memanfaatkan search engine, atau menyelenggarakan pelayanan publik dengan memanÂÂfaatkan berbagai aplikasi e-government.
Di bidang ekonomi, dikembangkan sistem elektronÂÂik sebagai infrastruktur untuk kelancaran perdagangan secara elektronik (e-commerce). Di sisi lain, teknologi informasi membuka peluang terjadinya bentuk-bentuk kejahatan baru (cyber crime) yang lebih canggih dibandÂÂing kejahatan konvensional. Untuk mengatasi hal ini tiÂÂdak cukup dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritorial suatu negara, dalam arti aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia mana pun. Dampak negatif berupa kerugian dapat terjadi baik pada pelaku tranksaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian data kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
Pelanggaran hukum di dunia maya saat ini sudah merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, seperti tindakan carding, hacking, cracking, phising, viruses, cyÂÂbersquating, pornografi, perjudian online, transnational crime yang memanfaatkan IT sebagai tools. Penyebaran informasi destruktif, seperti cara pembuatan dan pengÂÂgunaan bom, telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.
Bogor, sebagai daerah yang banyak menyediakan fasilitas internet termasuk di kantor, kampus, layanan publik, warung kopi hingga kendaraan umum seperti bus antarkota sangat terbuka dan berpeluang menjadi sasaran dan tujuan perilaku cyber crime. Selain belum adanya unit khusus dari penyidik dan dinas terkait tenÂÂtang penanganan kejahatan dunia maya, kondisi Bogor yang tengah membangun ekonominya menjadi jalan mulus tindak kejahatan ini.
Kejahatan di internet yang paling sering diperbinÂÂcangkan di media adalah pencemaran nama baik. Dalam internet dikenal istilah anonymit, di mana setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri yang sebenarnya. Oleh karena itu, sangat besar kemungkiÂÂnan subjek hukum yang melakukan transaksi dan atau interaksi yang dilakukan dalam dunia maya sulit untuk diketahui.
Setiap orang dapat menyalahgunakan kebebasan yang diperolehnya secara sistematis sebagai konsekueÂÂnsi pola komunikasi di internet, yang tidak dapat meÂÂwajibkan setiap orang mencantumkan identitas dirinya secara benar. Perbuatan penghinaan dan/atau penceÂÂmaran nama baik melalui sistem elektronik dapat denÂÂgan mudah dilakukan, sementara pelakunya sangat suÂÂlit diketahui. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, termasuk di Bogor.
Kejahatan lainnya yang tidak kalah meresahkan di Aceh adalah perjudian online. Namun, sejauh ini, belum ada kasus judi online yang sampai ke pengadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan dunia maya (cyÂÂber crime). Para pelaku kejahatan jenis ini masih sangat nyaman dan bahkan sudah menularkan kegiatannya keÂÂpada generasi muda Bogor, yang sering memanfaatkan jadwal pertandingan sepak bola Eropa sebagai ajang perjudian karena sebagian besar pemuda Bogor senang menonton pertanding tersebut.
Perjudian jenis ini tidak memerlukan tatap muka langsung (face to face) seperti judi lainnya. Masing-maÂÂsing peserta bisa saja berada di negara yang berbeda, mereka hanya perlu melakukan login (proses masuk ke sistem internet), untuk kemudian diberikan account (bukÂÂti pendaftaran) dan langsung memainkan judi tergantung bentuk yang ditawarkan, bisa dengan menebak skor perÂÂtandingan, menebak angka (togel) atau sekadar menukar chip (koin digital) poker dari setiap kegiatan game (perÂÂmainan) di Facebook dan berbagai media sosial lainnya.
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransÂÂaksi Elektronik (ITE) yang berlaku secara nasional dapat dijadikan pedoman penyidik atau dinas terkait untuk membawa tindakan ini ke ranah hukum dan menindak pelakunya sesuai hukum. UU ITE memuat pengaturan antara lain alat bukti elektronik, tanda tangan elektronÂÂik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelengÂÂgaraan sistem elektronik, nama domain, dan sanksi pidana yang memadai untuk melindungi pengguna baik perseorangan maupun badan hukum dalam memanÂÂfaatkan teknologi informasi.
Menurut KUHP, perjudian merupakan tiap permainÂÂan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, termasuk kategori judi adalah pertaruhan tentang kepuÂÂtusan perlombaan yang tidak diadakan oleh mereka yang turut. Oleh karena itu, yang dilarang adalah dengan senÂÂgaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. (*)
Bagi Halaman