PENGUNGKAPAN kasus cyber crime di Bogor dua hari oleh Kantor Imigrasi Bogor dan Mabes Polri menjadi pelatuk bagi pemerintah untuk membersihkan jejaring internet dari kejahatan. Peranan teknologi informasi (TI) semakin penting, baik untuk kepentingan individu, bisnis, maupun pemerintahan. Dengan adanya TI khuÂsusnya internet, dunia seakan tanpa batas (borderless), tidak ada lagi hambatan ruang dan waktu dalam menÂjalin interaksi dengan siapa pun dan di mana pun. Kita dapat membeli produk dari negara lain melalui internet, melakukan transaksi dalam hitungan detik, mencari informasi dengan memanfaatkan search engine, atau menyelenggarakan pelayanan publik dengan memanÂfaatkan berbagai aplikasi e-government.
Di bidang ekonomi, dikembangkan sistem elektronÂik sebagai infrastruktur untuk kelancaran perdagangan secara elektronik (e-commerce). Di sisi lain, teknologi informasi membuka peluang terjadinya bentuk-bentuk kejahatan baru (cyber crime) yang lebih canggih dibandÂing kejahatan konvensional. Untuk mengatasi hal ini tiÂdak cukup dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritorial suatu negara, dalam arti aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia mana pun. Dampak negatif berupa kerugian dapat terjadi baik pada pelaku tranksaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian data kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
Pelanggaran hukum di dunia maya saat ini sudah merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, seperti tindakan carding, hacking, cracking, phising, viruses, cyÂbersquating, pornografi, perjudian online, transnational crime yang memanfaatkan IT sebagai tools. Penyebaran informasi destruktif, seperti cara pembuatan dan pengÂgunaan bom, telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.
Bogor, sebagai daerah yang banyak menyediakan fasilitas internet termasuk di kantor, kampus, layanan publik, warung kopi hingga kendaraan umum seperti bus antarkota sangat terbuka dan berpeluang menjadi sasaran dan tujuan perilaku cyber crime. Selain belum adanya unit khusus dari penyidik dan dinas terkait tenÂtang penanganan kejahatan dunia maya, kondisi Bogor yang tengah membangun ekonominya menjadi jalan mulus tindak kejahatan ini.
Kejahatan di internet yang paling sering diperbinÂcangkan di media adalah pencemaran nama baik. Dalam internet dikenal istilah anonymit, di mana setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri yang sebenarnya. Oleh karena itu, sangat besar kemungkiÂnan subjek hukum yang melakukan transaksi dan atau interaksi yang dilakukan dalam dunia maya sulit untuk diketahui.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















