Setiap orang dapat menyalahgunakan kebebasan yang diperolehnya secara sistematis sebagai konsekueÂnsi pola komunikasi di internet, yang tidak dapat meÂwajibkan setiap orang mencantumkan identitas dirinya secara benar. Perbuatan penghinaan dan/atau penceÂmaran nama baik melalui sistem elektronik dapat denÂgan mudah dilakukan, sementara pelakunya sangat suÂlit diketahui. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, termasuk di Bogor.
Kejahatan lainnya yang tidak kalah meresahkan di Aceh adalah perjudian online. Namun, sejauh ini, belum ada kasus judi online yang sampai ke pengadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan dunia maya (cyÂber crime). Para pelaku kejahatan jenis ini masih sangat nyaman dan bahkan sudah menularkan kegiatannya keÂpada generasi muda Bogor, yang sering memanfaatkan jadwal pertandingan sepak bola Eropa sebagai ajang perjudian karena sebagian besar pemuda Bogor senang menonton pertanding tersebut.
Perjudian jenis ini tidak memerlukan tatap muka langsung (face to face) seperti judi lainnya. Masing-maÂsing peserta bisa saja berada di negara yang berbeda, mereka hanya perlu melakukan login (proses masuk ke sistem internet), untuk kemudian diberikan account (bukÂti pendaftaran) dan langsung memainkan judi tergantung bentuk yang ditawarkan, bisa dengan menebak skor perÂtandingan, menebak angka (togel) atau sekadar menukar chip (koin digital) poker dari setiap kegiatan game (perÂmainan) di Facebook dan berbagai media sosial lainnya.
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransÂaksi Elektronik (ITE) yang berlaku secara nasional dapat dijadikan pedoman penyidik atau dinas terkait untuk membawa tindakan ini ke ranah hukum dan menindak pelakunya sesuai hukum. UU ITE memuat pengaturan antara lain alat bukti elektronik, tanda tangan elektronÂik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyelengÂgaraan sistem elektronik, nama domain, dan sanksi pidana yang memadai untuk melindungi pengguna baik perseorangan maupun badan hukum dalam memanÂfaatkan teknologi informasi.
Menurut KUHP, perjudian merupakan tiap permainÂan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, termasuk kategori judi adalah pertaruhan tentang kepuÂtusan perlombaan yang tidak diadakan oleh mereka yang turut. Oleh karena itu, yang dilarang adalah dengan senÂgaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















