Setiap orang dapat menyalahgunakan kebebasan yang diperolehnya secara sistematis sebagai konsekue­nsi pola komunikasi di internet, yang tidak dapat me­wajibkan setiap orang mencantumkan identitas dirinya secara benar. Perbuatan penghinaan dan/atau pence­maran nama baik melalui sistem elektronik dapat den­gan mudah dilakukan, sementara pelakunya sangat su­lit diketahui. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, termasuk di Bogor.

Kejahatan lainnya yang tidak kalah meresahkan di Aceh adalah perjudian online. Namun, sejauh ini, belum ada kasus judi online yang sampai ke pengadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan dunia maya (cy­ber crime). Para pelaku kejahatan jenis ini masih sangat nyaman dan bahkan sudah menularkan kegiatannya ke­pada generasi muda Bogor, yang sering memanfaatkan jadwal pertandingan sepak bola Eropa sebagai ajang perjudian karena sebagian besar pemuda Bogor senang menonton pertanding tersebut.

Perjudian jenis ini tidak memerlukan tatap muka langsung (face to face) seperti judi lainnya. Masing-ma­sing peserta bisa saja berada di negara yang berbeda, mereka hanya perlu melakukan login (proses masuk ke sistem internet), untuk kemudian diberikan account (buk­ti pendaftaran) dan langsung memainkan judi tergantung bentuk yang ditawarkan, bisa dengan menebak skor per­tandingan, menebak angka (togel) atau sekadar menukar chip (koin digital) poker dari setiap kegiatan game (per­mainan) di Facebook dan berbagai media sosial lainnya.

UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trans­aksi Elektronik (ITE) yang berlaku secara nasional dapat dijadikan pedoman penyidik atau dinas terkait untuk membawa tindakan ini ke ranah hukum dan menindak pelakunya sesuai hukum. UU ITE memuat pengaturan antara lain alat bukti elektronik, tanda tangan elektron­ik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, penyeleng­garaan sistem elektronik, nama domain, dan sanksi pidana yang memadai untuk melindungi pengguna baik perseorangan maupun badan hukum dalam meman­faatkan teknologi informasi.

Menurut KUHP, perjudian merupakan tiap permain­an yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, termasuk kategori judi adalah pertaruhan tentang kepu­tusan perlombaan yang tidak diadakan oleh mereka yang turut. Oleh karena itu, yang dilarang adalah dengan sen­gaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================