Kredit Properti Tumbuh 6,65%

Untitled-2JAKARTA, TODAY—Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran kebijakan makro­prudensial melalui relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ra­tio (FTV) kredit/pembiayaan properti untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan.

BI juga bakal memperlonggar kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit/pembiayaan bertahap sesuai progres pem­bangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan sampai dengan fasilitas kredit/pembiayaan kedua.

Sebelumnya, BI juga telah mengelu­arkan kebijakan pelonggaran LTV Juni 2015 dan mampu menahan penurunan lebih dalam KPR, namun belum cukup kuat untuk meningkatkan pertumbu­han KPR. Kondisi tersebut sejalan den­gan kondisi perekonomian yang masih tumbuh lambat. Dengan diterapkan­nya aturan ini, BI memprediksi akan ada kenaikan pertumbuhan KPR sebe­sar 3,69-6,65% hingga akhir tahun.

“Simulasi kita ada tambahan 3,69-6,65% sampai akhir tahun, sekarang pertumbuhan KPR 7,61% pada April 2016,” kata Direktur Eksekutif Departe­men Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, di Ge­dung BI, Selasa (21/6/2016).

Meski begitu, ia menambahkan, ti­dak menjanjikan dengan adanya aturan LTV, KPR bisa bertumbuh, melainkan ini hanya sebagai awalan. Karena den­gan real estate bertumbuh, maka in­dustri lain juga akan tumbuh. “Kita tidak menjanjikan dengan LTV, KPR bertumbuh ini jump start. Kenapa optimis jadi jump start? Karena real estate nggak stand alone artinya pem­bangunan bergerak, yang lain bergerak, toko bangunan, semen genteng kaca, batu bara, industri kreatif, dan lain-lain,” ungkap Fili.

Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Funding Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diber­lakukan pada Agustus 2016.

Seperti diketahui, Bank Indone­sia (BI) memberikan pelonggaran bagi kebijakan Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) untuk pembiayaan properti. Pelongga­ran itu berupa penurunan uang muka alias down payment (DP) menjadi hanya 15 persen dari sebelumnya 20 %. “Kemudian rumah kedua dan ketiga beda turunnya masing-masing 5 %,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam keterangan res­mi BI, kemarin.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Ketentuan yang baru ini juga mem­berikan fasilitas kredit untuk rumah tapak tipe kurang dari 70 meter persegi yakni 85 % untuk rumah pertama, 80 % untuk rumah kedua, dan 75 % untuk rumah ketiga.

Kemudian untuk rumah susun tipe lebih dari 70 meter persegi fasilitas kredit menjadi 85 % untuk rumah per­tama, 80 % rumah kedua, dan 75 % un­tuk rumah ketiga.

Kata Tirta, BI juga memberi kelong­garan untuk pembiayaan properti sya­riah. Untuk rumah tapak tipe kurang dari 70 meter persegi, fasilitas pembiay­aan yang diterima sampai 90 % rumah pertama, 85 % rumah kedua, dan 80 % rumah ketiga. Sebelumnya, fasilitas pembiayaan yang diterima 85 % rumah pertama, 75 % rumah kedua, dan 65 % rumah ketiga.

Pada rumah susun tipe 21-70 meter persegi, fasilitas pembiayaan yang diteri­ma mencapai 90 % untuk rumah perta­ma, 85 % rumah kedua, dan 80 % rumah ketiga. Pelonggaran ini akan berlaku pada Agustus mendatang, dan berlaku untuk bank dengan NPL KPR (gross) di bawah 5 % dan NPL total di bawah 5 %. BI juga memberikan kelonggaran pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pen­gaturan pencairan sesuai perkemban­gan pembangunan rumah tapak, rumah susun, dan ruko sampai dengan fasilitas pembiayaan kedua.

Pencairan kumulatif tersebut adalah sampai pondasi 40 % dari plafon, tutup atap 80 %dari plafon, dan pada saat se­rah terima berita acara 90 %, dan jika sudah sampai akta jual beli maka 100 %.

Pelonggaran yang diberikan BI ini tidak hanya disambut baik bagi para calon pembeli rumah, melainkan juga bank-bank pelat merah. Pasalnya, kebi­jakan ini diperkirakan akan menaikkan pengajuan KPR baru oleh nasabah di sektor properti.

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sis Apik Wijay­anto, mengatakan aturan ini juga akan semakin menggairahkan sektor proper­ti, selain juga mendorong aplikasi baru KPR, sehingga dapat meningkatkan out­standing pinjaman KPR BRI.

Sis mengatakan, porsi KPR terhadap total kredit BRI selama ini memang rela­tif kecil, hanya tujuh persen, dengan target pertumbuhan kredit 17 % sampai 18 %. “Dengan adanya LTV tersebut, di­harapkan pertumbuhan kredit sampai akhir tahun bisa mencapai 20 % year-on-year (yoy),” kata Sis.

Senada dengan Sis, Direktur Consum­er Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, mengatakan manajemen merespons positif relaksasi dari BI. Harap maklum, hingga Mei 2016, pertumbuhan KPR di BNI masih tergolong lesu.

Ketentuan baru mengenai LTV membuat manajemen optimistis untuk merealisasikan pertumbuhan KPR sebe­sar 11 % hingga akhir tahun. Awalnya, bank pelat merah tersebut menarget­kan pertumbuhan KPR di kisaran 9-10 %. Saat ini pertumbuhan KPR BNI baru sekitar empat persen.

Namun, ternyata pelonggaran ini tidak begitu menguntungkan bagi Bank Tabungan Negara (BTN). Direktur Keuangan PT BTN (Persero) Tbk, Iman Nugroho menilai, bagi BTN, relaksasi LTV itu memang kurang berpengaruh, karena unit KPR subsidi BTN tidak ter­dampak relaksasi tersebut.

Selain itu, mayoritas KPR nonsubsi­di (komersial) di BTN hampir semuanya merupakan tipe di bawah 70 meter per­segi, yang juga tidak terkena dampak relaksasi aturan LTV. Relaksasi ini lebih berpengaruh pada rumah tipe besar dan segmen kelas menengah atas.

Menurut Iman, BTN lebih banyak memberi kredit rumah tipe 36 meter persegi. Meski begitu, BTN menarget­kan pada tahun ini pertumbuhan kredit KPR subsidi bisa mencapai sekitar 24 % hingga 26 %. Sedangkan KPR nonsub­sidi bisa tumbuh sekitar 16 % sampai 18 % secara year on year.

(Yuska Apitya/dtk)-(ed:Mina)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================