Untitled-2JAKARTA, TODAY—Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran kebijakan makro­prudensial melalui relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ra­tio (FTV) kredit/pembiayaan properti untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan.

BI juga bakal memperlonggar kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit/pembiayaan bertahap sesuai progres pem­bangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan sampai dengan fasilitas kredit/pembiayaan kedua.

Sebelumnya, BI juga telah mengelu­arkan kebijakan pelonggaran LTV Juni 2015 dan mampu menahan penurunan lebih dalam KPR, namun belum cukup kuat untuk meningkatkan pertumbu­han KPR. Kondisi tersebut sejalan den­gan kondisi perekonomian yang masih tumbuh lambat. Dengan diterapkan­nya aturan ini, BI memprediksi akan ada kenaikan pertumbuhan KPR sebe­sar 3,69-6,65% hingga akhir tahun.

“Simulasi kita ada tambahan 3,69-6,65% sampai akhir tahun, sekarang pertumbuhan KPR 7,61% pada April 2016,” kata Direktur Eksekutif Departe­men Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, di Ge­dung BI, Selasa (21/6/2016).

Meski begitu, ia menambahkan, ti­dak menjanjikan dengan adanya aturan LTV, KPR bisa bertumbuh, melainkan ini hanya sebagai awalan. Karena den­gan real estate bertumbuh, maka in­dustri lain juga akan tumbuh. “Kita tidak menjanjikan dengan LTV, KPR bertumbuh ini jump start. Kenapa optimis jadi jump start? Karena real estate nggak stand alone artinya pem­bangunan bergerak, yang lain bergerak, toko bangunan, semen genteng kaca, batu bara, industri kreatif, dan lain-lain,” ungkap Fili.

BACA JUGA :  DPRD Desak Pemkot Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Bogor

Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Funding Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diber­lakukan pada Agustus 2016.

Seperti diketahui, Bank Indone­sia (BI) memberikan pelonggaran bagi kebijakan Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) untuk pembiayaan properti. Pelongga­ran itu berupa penurunan uang muka alias down payment (DP) menjadi hanya 15 persen dari sebelumnya 20 %. “Kemudian rumah kedua dan ketiga beda turunnya masing-masing 5 %,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam keterangan res­mi BI, kemarin.

Ketentuan yang baru ini juga mem­berikan fasilitas kredit untuk rumah tapak tipe kurang dari 70 meter persegi yakni 85 % untuk rumah pertama, 80 % untuk rumah kedua, dan 75 % untuk rumah ketiga.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

Kemudian untuk rumah susun tipe lebih dari 70 meter persegi fasilitas kredit menjadi 85 % untuk rumah per­tama, 80 % rumah kedua, dan 75 % un­tuk rumah ketiga.

Kata Tirta, BI juga memberi kelong­garan untuk pembiayaan properti sya­riah. Untuk rumah tapak tipe kurang dari 70 meter persegi, fasilitas pembiay­aan yang diterima sampai 90 % rumah pertama, 85 % rumah kedua, dan 80 % rumah ketiga. Sebelumnya, fasilitas pembiayaan yang diterima 85 % rumah pertama, 75 % rumah kedua, dan 65 % rumah ketiga.

Pada rumah susun tipe 21-70 meter persegi, fasilitas pembiayaan yang diteri­ma mencapai 90 % untuk rumah perta­ma, 85 % rumah kedua, dan 80 % rumah ketiga. Pelonggaran ini akan berlaku pada Agustus mendatang, dan berlaku untuk bank dengan NPL KPR (gross) di bawah 5 % dan NPL total di bawah 5 %. BI juga memberikan kelonggaran pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pen­gaturan pencairan sesuai perkemban­gan pembangunan rumah tapak, rumah susun, dan ruko sampai dengan fasilitas pembiayaan kedua.

============================================================
============================================================
============================================================