JAKARTA, TODAY—Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran kebijakan makroÂprudensial melalui relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value RaÂtio (FTV) kredit/pembiayaan properti untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan.
BI juga bakal memperlonggar kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit/pembiayaan bertahap sesuai progres pemÂbangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan sampai dengan fasilitas kredit/pembiayaan kedua.
Sebelumnya, BI juga telah mengeluÂarkan kebijakan pelonggaran LTV Juni 2015 dan mampu menahan penurunan lebih dalam KPR, namun belum cukup kuat untuk meningkatkan pertumbuÂhan KPR. Kondisi tersebut sejalan denÂgan kondisi perekonomian yang masih tumbuh lambat. Dengan diterapkanÂnya aturan ini, BI memprediksi akan ada kenaikan pertumbuhan KPR sebeÂsar 3,69-6,65% hingga akhir tahun.
“Simulasi kita ada tambahan 3,69-6,65% sampai akhir tahun, sekarang pertumbuhan KPR 7,61% pada April 2016,†kata Direktur Eksekutif DeparteÂmen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, di GeÂdung BI, Selasa (21/6/2016).
Meski begitu, ia menambahkan, tiÂdak menjanjikan dengan adanya aturan LTV, KPR bisa bertumbuh, melainkan ini hanya sebagai awalan. Karena denÂgan real estate bertumbuh, maka inÂdustri lain juga akan tumbuh. “Kita tidak menjanjikan dengan LTV, KPR bertumbuh ini jump start. Kenapa optimis jadi jump start? Karena real estate nggak stand alone artinya pemÂbangunan bergerak, yang lain bergerak, toko bangunan, semen genteng kaca, batu bara, industri kreatif, dan lain-lain,†ungkap Fili.
Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Funding Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diberÂlakukan pada Agustus 2016.
Seperti diketahui, Bank IndoneÂsia (BI) memberikan pelonggaran bagi kebijakan Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) untuk pembiayaan properti. PelonggaÂran itu berupa penurunan uang muka alias down payment (DP) menjadi hanya 15 persen dari sebelumnya 20 %. “Kemudian rumah kedua dan ketiga beda turunnya masing-masing 5 %,†kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam keterangan resÂmi BI, kemarin.
Ketentuan yang baru ini juga memÂberikan fasilitas kredit untuk rumah tapak tipe kurang dari 70 meter persegi yakni 85 % untuk rumah pertama, 80 % untuk rumah kedua, dan 75 % untuk rumah ketiga.
Kemudian untuk rumah susun tipe lebih dari 70 meter persegi fasilitas kredit menjadi 85 % untuk rumah perÂtama, 80 % rumah kedua, dan 75 % unÂtuk rumah ketiga.
Kata Tirta, BI juga memberi kelongÂgaran untuk pembiayaan properti syaÂriah. Untuk rumah tapak tipe kurang dari 70 meter persegi, fasilitas pembiayÂaan yang diterima sampai 90 % rumah pertama, 85 % rumah kedua, dan 80 % rumah ketiga. Sebelumnya, fasilitas pembiayaan yang diterima 85 % rumah pertama, 75 % rumah kedua, dan 65 % rumah ketiga.
Pada rumah susun tipe 21-70 meter persegi, fasilitas pembiayaan yang diteriÂma mencapai 90 % untuk rumah pertaÂma, 85 % rumah kedua, dan 80 % rumah ketiga. Pelonggaran ini akan berlaku pada Agustus mendatang, dan berlaku untuk bank dengan NPL KPR (gross) di bawah 5 % dan NPL total di bawah 5 %. BI juga memberikan kelonggaran pembiayaan melalui mekanisme inden dengan penÂgaturan pencairan sesuai perkembanÂgan pembangunan rumah tapak, rumah susun, dan ruko sampai dengan fasilitas pembiayaan kedua.