BOGOR, TODAY—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memÂbatalkan sedikitnya 3.143 perÂaturan daerah (perda) di seÂjumlah daerah di Indonesia. Di pulau Jawa dan Bali, ada ratusan Perda yang dihapus Kemendagri. Sebagian besar Perda yang dihapus di PuÂlau Jawa berkaiÂtan dengan penÂgelolaan sumber daya alam. Di 6 provinsi di Pulau Jawa, Kemendagri menghapus lebih dari 400 Perda.
Di Kabupaten Bogor, ada empat perda yang diÂcoret, diantranya Perda TenÂtang Izin Gangguan Nomor 10 TaÂhun 2012, Perda Tentang Tata Cara Permohonan dan Persayaratan Izin Operasional Menara (IOM) tuÂrunan Perbub 41 Tahun 2011,
Perda Tentang TanggungÂjawab Sosisal dan Lingkungan Perusahaan (CSR) Nomor 6 TaÂhun 2013 dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 11 TaÂhun 2009.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menuturkan ada dua peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Barat yang dihaÂpus oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Hampir semua provinsi ada (perda yang dihapus). Di provinsi ada dua (perda), itu pun satu suÂdah dihapus oleh MK sebelum ada ini. Dua perda ini ada terdiri dari perda dan perkada (peraturan keÂpala daerah),†kata Aher, di BandÂung, Rabu (22/6/2016).
Ia menjelaskan perda yang dihapus di Provinsi Jawa Barat adalah perda yang berhubungan dengan investasi yakni Perda tenÂtang Pertambangan dan perda tersebut telah dihapus oleh MK sebelum adanya keputusan dari Mendagri. “Satu lagi lupa. kita akan klarifikasi juga. Karena kaÂlau perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap mengÂhambat kan tidak dibatalkan kesÂeluruhan perdanya,†kata dia.
Menurut dia, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat diÂundang oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, untuk membahas lebih lanjut adanya perda yang dihapus di Jawa Barat.
“Jadi Kamis besok biro huÂkum diundang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialÂisasikan perda-perda itu. Perda dan perkada. kita tunggu petunÂjuk pengawalnya seperti apa. kita tentu sudah siap mengawal. ketika ada perda-perda yang diÂanggap menghambat investasi,†katanya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan soal kebijakan pembatalan perda ini kemarin. Politikus PDIP itu menÂegaskan bahwa pemerintah daeÂrah sudah diajak berkomunikasi sebelum ada pembatalan perda. “Ada pemikiran, bagaimana seÂbuah negara dalam peningkatan sebuah kesejahteraan rakyat, kaÂlau setiap pengambilan kebijakan dilingkupi oleh 24 ribu aturan perundang-undangan dan 30 ribu lebih perda, itu harus kita sikapi,†kata Tjahjo, kemarin.
Hal itu disampaikan saat rapat Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2016). Rapat sebenarnya membahas soal anggaran, naÂmun beberapa anggota bertanya tentang pembatalan perda. “KeÂbijakan Pak Jokowi untuk meÂnyeleksi UU, Perpres, Kepres, Permen, Perda, kami tidak asal mencoret. Kita kumpulkan biro pemerintahan se-Indonesia, kita undang sekjen, biro hukum se-Indonesia,†ujarnya.
Tjahjo mengatakan bahwa ada 6 jenis perda yang langsung bisa dibatalkan. Enam itu adalah yang terkait RAPBD, RT/RW, paÂjak daerah, retribusi, RPJMD, dan RPJPD. “Selain itu bebas perda-perda dibuat oleh kepala daerah. Selain itu ada pula 624 perda yang membatalkannya bukan saya, tapi gubernur,†ucap Tjahjo.
Kemendagri sudah mempubÂlikasikan daftar 3.143 perda yang diÂbatalkan per daerah. Daftar itu juga diserahkan ke anggota Komisi II.
Namun, Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf masih mempermasalahkan daftar itu. Menurutnya, seharusnya alasan pembatalan tiap Perda juga ikut dipublikasikan. “Pemerintah suÂdah berikan sekian banyak perda yang dibatalkan tapi tidaj diberi kolom alasannya. Kita minta evalÂuasi lengkap sehingga kita tahu betul kenapa perda itu dibatalÂkan,†ungkap Almuzzammil.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan sedikit risau dengan dicabutnya empat perda itu. Politisi GerinÂdra itu menilai, Perda Tentang Tata Cara Permohonan dan PerÂsayaratan Izin Operasional MenÂara (IOM) turunan Perbub 41 Tahun 2011 serta Perda Tentang Tanggungjawab Sosisal dan LingÂkungan Perusahaan (CSR) Nomor 6 Tahun 2013, sangat riskan dan berisiko.
“Saya ikut pansus waktu pengÂgodokan dua perda itu, semanÂgatnya, waktu Perda IOM, untuk membatasi supaya Kabupaten Bogor ini tidak jadi hutan beton. Kalau dicabut, justru akan liar lagi dan pemerintah pusat harus memberi solusi payung hukum penggantinya,†kata Iwan.
Selain itu, soal Perda CSR, menurut Iwan, jika dicabut peruÂsahaan akan semakin ‘menjajah’ Kabupaten Bogor. “Kan ini damÂpaknya di daerah yang memiliki lahan usaha bagi mereka. Nah, masih ada perda saja kita tidak mengetahui besaran CSR yang sudah dikeluarkan. Apalagi kalau tidak ada payung hukumnya,†tuÂkasnya.
Menurut Iwan, pemerintah pusat harus lebih mempertimÂbangkan sebelum membuat keÂbijakan. Jangan asal cabut. “Iya karena dampaknya ke daerah. Karena perda dibuat kan untuk membatasi. Kalau dicabut, bakal liar dan pemerintah daerah yang susah karena payung hukumÂnya hilang,†tandasnya. (Yuska Apitya Aji/Rishad)
Bagi Halaman