CIBINONG, TODAY-Sediktnya 1.097 dari 2.743 perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bogor beÂlum mendaftarkan pegaÂwainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi (Disosnakertrans) tak berdaya menghadapi masalah ini.
Dinsos merasa tidak memiliki kewenangan untuk ‘memaksa’ perusaÂhaan mendaftarkan pegaÂwainya ke BPJS. Pasalnya, itu merupakan kewenanÂgan Kementerian Tenaga Kerja RI. “Tapi tentuÂnya berdasarkan laporan dari Kabupaten Bogor,†kata Kepala DinsosnakerÂtrans Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, Kamis (23/6/2016).
Menurutnya, pada UU Nomor 24 tahun 2011, setiap perusahaan yang memiliki karyawan wajib menjadi anggota BPJS. “Kalau tidak, maka dikenakan sanksinya sanÂgat berat. Diantaranya tak boleh mendapatkan pelayanan publik dan diÂlarang mengikuti lelang proyek-proyek yang dibiÂayai anggaran pemerintah dari pusat hingga daeÂrah,†ujarnya.
Selain sanksi adminÂistratif, masih ada sanksi lain seperti pidana penÂjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Dan itu berdasarkan ketenÂtuan yang berlaku. Ketika setiap perusahaan tidak mendaftarkan karyawanÂnya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk perusahaan yang belum mendaftarÂkan pegawainya, kami tetap mengajaknya kaÂrena merupakan perintah undang-undang. Nah, bila ajakan kami tak direspon, sangat terpaksa kami akan melaporkan ke KeÂmenterian Tenaga Kerja,†tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan KeÂtenagakerjaan pada DinÂsosnakertrans Kabupaten Bogor, Zaky Budiman menambahkan, selain UU Nomor 24 tahun 2011, kewajiban perusahaan mendaftarkan pegawainÂya menjadi anggota BPJS juga diatur dalam UU NoÂmor 40 tahun 2004 tenÂtang Jaminan Sosial.
“Kami terus memberÂitahukan kepada peruÂsahaan yang belum meÂmasukkan pegawainya sebagai peserta BPJS KeÂtenagakerjaan dan KeseÂhatan. Kalau masih memÂbandel kami akan berikan sanksi lanjutan berupa teguran, sanksi denda, hingga pidana,†katanya.
Zaky menambahkan, sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya menjadi anggota BPJS, kaÂrena pengurusannya berÂbelit-belit. “Alasan peruÂsahaan yang masih nakal karena tidak paham, ribet pengurusannya hingga keberatan membayar biÂaya iuran BPJS,†tukasnya. (Rishad Noviansyah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















