1.097 Perusahaan Tidak Ikut BPJS

CIBINONG, TODAY-Sediktnya 1.097 dari 2.743 perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bogor be­lum mendaftarkan pega­wainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Disosnakertrans) tak berdaya menghadapi masalah ini.

Dinsos merasa tidak memiliki kewenangan untuk ‘memaksa’ perusa­haan mendaftarkan pega­wainya ke BPJS. Pasalnya, itu merupakan kewenan­gan Kementerian Tenaga Kerja RI. “Tapi tentu­nya berdasarkan laporan dari Kabupaten Bogor,” kata Kepala Dinsosnaker­trans Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, Kamis (23/6/2016).

Menurutnya, pada UU Nomor 24 tahun 2011, setiap perusahaan yang memiliki karyawan wajib menjadi anggota BPJS. “Kalau tidak, maka dikenakan sanksinya san­gat berat. Diantaranya tak boleh mendapatkan pelayanan publik dan di­larang mengikuti lelang proyek-proyek yang dibi­ayai anggaran pemerintah dari pusat hingga dae­rah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rangkul Novi, Pengamen Cilik Viral yang Berjuang Demi Keluarga

Selain sanksi admin­istratif, masih ada sanksi lain seperti pidana pen­jara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Dan itu berdasarkan keten­tuan yang berlaku. Ketika setiap perusahaan tidak mendaftarkan karyawan­nya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk perusahaan yang belum mendaftar­kan pegawainya, kami tetap mengajaknya ka­rena merupakan perintah undang-undang. Nah, bila ajakan kami tak direspon, sangat terpaksa kami akan melaporkan ke Ke­menterian Tenaga Kerja,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Ke­tenagakerjaan pada Din­sosnakertrans Kabupaten Bogor, Zaky Budiman menambahkan, selain UU Nomor 24 tahun 2011, kewajiban perusahaan mendaftarkan pegawain­ya menjadi anggota BPJS juga diatur dalam UU No­mor 40 tahun 2004 ten­tang Jaminan Sosial.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Sokong Deklarasi dan Pakta Integritas IUP Jabar

“Kami terus member­itahukan kepada peru­sahaan yang belum me­masukkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ke­tenagakerjaan dan Kese­hatan. Kalau masih mem­bandel kami akan berikan sanksi lanjutan berupa teguran, sanksi denda, hingga pidana,” katanya.

Zaky menambahkan, sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya menjadi anggota BPJS, ka­rena pengurusannya ber­belit-belit. “Alasan peru­sahaan yang masih nakal karena tidak paham, ribet pengurusannya hingga keberatan membayar bi­aya iuran BPJS,” tukasnya. (Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================