Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Bupati Bogor, NuÂhayanti mengungÂkapkan, tanpa adanya pembatalan itu, Pemkab Bogor telah mengagendakan untuk masuk dalam Progral Legislasi Daerah (Prolegda) untuk merÂevisi perda-perda tersebut.
“Kami masih tunggu suÂrat resmi dari Kemendagri. Kami juga ingin tahu alasan pembatalan itu. Tapi, tanpa pembatalan pun, sudah diaÂgendakan dan masuk dalam prolegda revisi Perda Izin Gangguan (HO), Perda PenÂgendalian Menara TelekomuÂnikasi dan CSR,†kata NurhayÂanti, Kamis (23/6/2016).
Mengenai kekhawatiran bakal hilangnya payung huÂkum untuk membatasi pemÂbangunan dan atau kewajiban CSR perusahaan, Nurhayanti mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Kalau memang bertentangan dengan aturan-aturan di atasnÂya, kami akan dukung. Tapi, kalau malah tidak memihak kepada hajat hidup orang banÂyak, kami akan pertahankan,†katanya.
Sementara Ketua DPRD KaÂbupaten Bogor, Ade Ruhandi menilai pemerintah pusat, dalam mengevaluasi perda-perÂda itu dalam upaya penyelarÂasan dan dianggap bertentanÂgan, pihaknya siap mendukung.