Untitled-10Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Bupati Bogor, Nu­hayanti mengung­kapkan, tanpa adanya pembatalan itu, Pemkab Bogor telah mengagendakan untuk masuk dalam Progral Legislasi Daerah (Prolegda) untuk mer­evisi perda-perda tersebut.

“Kami masih tunggu su­rat resmi dari Kemendagri. Kami juga ingin tahu alasan pembatalan itu. Tapi, tanpa pembatalan pun, sudah dia­gendakan dan masuk dalam prolegda revisi Perda Izin Gangguan (HO), Perda Pen­gendalian Menara Telekomu­nikasi dan CSR,” kata Nurhay­anti, Kamis (23/6/2016).

Mengenai kekhawatiran bakal hilangnya payung hu­kum untuk membatasi pem­bangunan dan atau kewajiban CSR perusahaan, Nurhayanti mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Kalau memang bertentangan dengan aturan-aturan di atasn­ya, kami akan dukung. Tapi, kalau malah tidak memihak kepada hajat hidup orang ban­yak, kami akan pertahankan,” katanya.

BACA JUGA :  Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Bogor Sudah Lengkap

Sementara Ketua DPRD Ka­bupaten Bogor, Ade Ruhandi menilai pemerintah pusat, dalam mengevaluasi perda-per­da itu dalam upaya penyelar­asan dan dianggap bertentan­gan, pihaknya siap mendukung.

“Kalau itu substansinya dibutuhkan masyarakat, maka kita akan pertahankan. Kalau dianggap bertentan­gan, ya akan kita dukung, selama itu yang terbaik menurut pemerintah pusat,” politisi Golkar itu.

Menurutnya, soal inventasi yang berkenaan dengan izin gangguan, ada beberapa aturan yang harus dipangkas agar tidak dibuat rumit. “Karena Kabupat­en Bogor ini kan harus ramah investasi. Mungkin ada aturan-aturan yang akan dipangkas un­tuk mempermudah investor di Kabupaten Bogor,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Informasi yang dihimpun Bogor Today, perda milik Kabupaten Bogor yang akan dicabut pemerintah pusat di­antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentan Izin Gang­guan (HO). Lalu Perbup No­mor 41 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Izin Operasional Menara (IOM).

Kemudian Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pe­rusahaan (CSR) serta Perda No­mor 11 Tahun 2009 Tentang Pen­gelolaan Barang Milik Daerah.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================