Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Bupati Bogor, NuÂhayanti mengungÂkapkan, tanpa adanya pembatalan itu, Pemkab Bogor telah mengagendakan untuk masuk dalam Progral Legislasi Daerah (Prolegda) untuk merÂevisi perda-perda tersebut.
“Kami masih tunggu suÂrat resmi dari Kemendagri. Kami juga ingin tahu alasan pembatalan itu. Tapi, tanpa pembatalan pun, sudah diaÂgendakan dan masuk dalam prolegda revisi Perda Izin Gangguan (HO), Perda PenÂgendalian Menara TelekomuÂnikasi dan CSR,†kata NurhayÂanti, Kamis (23/6/2016).
Mengenai kekhawatiran bakal hilangnya payung huÂkum untuk membatasi pemÂbangunan dan atau kewajiban CSR perusahaan, Nurhayanti mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Kalau memang bertentangan dengan aturan-aturan di atasnÂya, kami akan dukung. Tapi, kalau malah tidak memihak kepada hajat hidup orang banÂyak, kami akan pertahankan,†katanya.
Sementara Ketua DPRD KaÂbupaten Bogor, Ade Ruhandi menilai pemerintah pusat, dalam mengevaluasi perda-perÂda itu dalam upaya penyelarÂasan dan dianggap bertentanÂgan, pihaknya siap mendukung.
“Kalau itu substansinya dibutuhkan masyarakat, maka kita akan pertahankan. Kalau dianggap bertentanÂgan, ya akan kita dukung, selama itu yang terbaik menurut pemerintah pusat,†politisi Golkar itu.
Menurutnya, soal inventasi yang berkenaan dengan izin gangguan, ada beberapa aturan yang harus dipangkas agar tidak dibuat rumit. “Karena KabupatÂen Bogor ini kan harus ramah investasi. Mungkin ada aturan-aturan yang akan dipangkas unÂtuk mempermudah investor di Kabupaten Bogor,†lanjutnya.
Informasi yang dihimpun Bogor Today, perda milik Kabupaten Bogor yang akan dicabut pemerintah pusat diÂantaranya Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentan Izin GangÂguan (HO). Lalu Perbup NoÂmor 41 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Izin Operasional Menara (IOM).
Kemudian Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PeÂrusahaan (CSR) serta Perda NoÂmor 11 Tahun 2009 Tentang PenÂgelolaan Barang Milik Daerah.
Bagi Halaman