“Kalau itu substansinya dibutuhkan masyarakat, maka kita akan pertahankan. Kalau dianggap bertentan­gan, ya akan kita dukung, selama itu yang terbaik menurut pemerintah pusat,” politisi Golkar itu.

Menurutnya, soal inventasi yang berkenaan dengan izin gangguan, ada beberapa aturan yang harus dipangkas agar tidak dibuat rumit. “Karena Kabupat­en Bogor ini kan harus ramah investasi. Mungkin ada aturan-aturan yang akan dipangkas un­tuk mempermudah investor di Kabupaten Bogor,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Pelaku Pencemaran Sungai Ciliwung, Ternyata Penjual Drum Plastik Bekas

Informasi yang dihimpun Bogor Today, perda milik Kabupaten Bogor yang akan dicabut pemerintah pusat di­antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentan Izin Gang­guan (HO). Lalu Perbup No­mor 41 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Izin Operasional Menara (IOM).

BACA JUGA :  Tanam Padi Nutri Zinc, Bangun Ekosistem Percepatan Stunting

Kemudian Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pe­rusahaan (CSR) serta Perda No­mor 11 Tahun 2009 Tentang Pen­gelolaan Barang Milik Daerah.

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================