“Kalau itu substansinya dibutuhkan masyarakat, maka kita akan pertahankan. Kalau dianggap bertentanÂgan, ya akan kita dukung, selama itu yang terbaik menurut pemerintah pusat,†politisi Golkar itu.
Menurutnya, soal inventasi yang berkenaan dengan izin gangguan, ada beberapa aturan yang harus dipangkas agar tidak dibuat rumit. “Karena KabupatÂen Bogor ini kan harus ramah investasi. Mungkin ada aturan-aturan yang akan dipangkas unÂtuk mempermudah investor di Kabupaten Bogor,†lanjutnya.
Informasi yang dihimpun Bogor Today, perda milik Kabupaten Bogor yang akan dicabut pemerintah pusat diÂantaranya Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentan Izin GangÂguan (HO). Lalu Perbup NoÂmor 41 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Izin Operasional Menara (IOM).
Kemudian Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PeÂrusahaan (CSR) serta Perda NoÂmor 11 Tahun 2009 Tentang PenÂgelolaan Barang Milik Daerah.