Pemkab Bogor Senang Izin Gangguan Dicabut

“Kalau itu substansinya dibutuhkan masyarakat, maka kita akan pertahankan. Kalau dianggap bertentan­gan, ya akan kita dukung, selama itu yang terbaik menurut pemerintah pusat,” politisi Golkar itu.

Menurutnya, soal inventasi yang berkenaan dengan izin gangguan, ada beberapa aturan yang harus dipangkas agar tidak dibuat rumit. “Karena Kabupat­en Bogor ini kan harus ramah investasi. Mungkin ada aturan-aturan yang akan dipangkas un­tuk mempermudah investor di Kabupaten Bogor,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Eva Rudy Susmanto Ajak Pelaku UMKM Kabupaten Bogor Melek Digital dan Siap Naik Kelas

Informasi yang dihimpun Bogor Today, perda milik Kabupaten Bogor yang akan dicabut pemerintah pusat di­antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentan Izin Gang­guan (HO). Lalu Perbup No­mor 41 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Izin Operasional Menara (IOM).

BACA JUGA :  Pos Koramil Megamendung Resmi Berdiri, Jaro Ade: Jaga Sinergi Demi Bogor Aman

Kemudian Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pe­rusahaan (CSR) serta Perda No­mor 11 Tahun 2009 Tentang Pen­gelolaan Barang Milik Daerah.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================