
BOGOR TODAY- Meski beÂlum mendapati surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Yudhi Chrisnandi terkait larangan PNS mudik menggunakan moÂbil dinas, tetapi Pemerintah Kota Bogor bertindak cepat.
Melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Walikota BoÂgor memberikan surat edaran kepada seluruh PNS di lingÂkungan pemerintah kota huÂjan untuk tidak menggunakan kendaraan pemerintah untuk kepentingan mudik Lebaran. Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga meminta para pegawainya untuk tidak mengÂgunakan hak cutinya usai cuti bersama. “Surat edaran dari Walikota Bogor sudah dengan tegas melarang para pegawai tidak menggunakan mobil diÂnas. Kebijakan ini sesuai denÂgan permintaan Pak Jusuf Kalla dan KemenPAN,†papar Kepala BKPP, Fetty Qondarsyah kepaÂda BOGOR TODAY, kemarin.
PNS yang melanggar ketentuan tersebut, tentu akan dikenakan sanksi sesuai denÂgan aturan yang berlaku sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Mengingat keperluan mobil dinas, lanjut dia, diperÂgunakan untuk kepentingan operasional kantor. Bukan unÂtuk kepentingan pribadi atau keluarga. “PNS yang mengÂgunakan mobil dinas cendÂerung memanfaatkan biaya bensin dan perawatan mobil yang nantinya akan diklaim ke pemerintah. Tentu ini merugiÂkan,†singkatnya.
Kebijakan pelaranÂgan mobil dinas untuk mudik lebaran telah diberlakukan Pemerintah Kota Bogor sejak 2014 lalu. (Patrick/ed:Mina)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















