JAKARTA TODAY– Setelah diÂpastikan telah terjadi penyanÂderaan kembali terhadap 7 awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 yang meruÂpakan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh kelompok bersenÂjata di perairan Filipina Selatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PerÂhubungan Laut melarang kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.
Larangan berlayar ke Filipina itu tertuang dalam maklumat peÂlayaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut Ir. A Tonny Budiono ditujukan keÂpada seluruh Kepala Syahbandar dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi larÂangan keras untuk memberikan atau penerbitan Surat PersetuÂjuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kaÂpal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke Filipina.
Dalam maklumat pelayaran tersebut Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan kepada Kepala Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kemÂbali kejadian pembajakan/penyanÂderaan terhadap kapal-kapal IndoÂnesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina denÂgan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki oleh Ditjen Hubla untuk melakukan pemanÂtauan secara intensif.
