Pemberian THR kepada anggota DPRD, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/ PMK.05/2016, Tentang PetunÂjuk Teknis Pelaksanaan PemÂberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 Pada Pimpinan Pegawai dan non-PNS pada lembaga non struktural.
“Untuk gaji ke 13 dan 14 diaÂtur dalam PMK nomor 98 dan 99. Dalam isi PMK tersebut menyatakan anggota DPRD memang mendapatkan THR dari pemerintah,†paparnya.
Sementara pengamat HuÂkum dan Pemerintahan, Ujang Suja’i menjelaskan, jika peraÂturan tersebut sudah dikeluarÂkan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus mengikutinya. Karena pembeÂrian THR ini sudah disahkan secara hukum. “Pemkab harus memberikannya jika hal terseÂbut sudah diatur,†jelasnya.
Namun, kata dia, Pemkab Bogor harus berlaku adil keÂpada para pegawai honorer yang membantu berlangÂsungnya pelayanan publik. “Nah, yang harus menjadi sorotan adalah pegawai honÂorer, jika THR kepada PNS dan DPRD, maka Pemkab BoÂgor harus memberikan THR kepada pegawai honorer,†ungkapnya.