Pemberian THR kepada anggota DPRD, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/ PMK.05/2016, Tentang Petun­juk Teknis Pelaksanaan Pem­berian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 Pada Pimpinan Pegawai dan non-PNS pada lembaga non struktural.

“Untuk gaji ke 13 dan 14 dia­tur dalam PMK nomor 98 dan 99. Dalam isi PMK tersebut menyatakan anggota DPRD memang mendapatkan THR dari pemerintah,” paparnya.

BACA JUGA :  Silaturahmi ke DPRD Kota Bogor, Hery Antasari Ingin Terus Bersinergi

Sementara pengamat Hu­kum dan Pemerintahan, Ujang Suja’i menjelaskan, jika pera­turan tersebut sudah dikeluar­kan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus mengikutinya. Karena pembe­rian THR ini sudah disahkan secara hukum. “Pemkab harus memberikannya jika hal terse­but sudah diatur,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sambut Pilkada 2024, PDI-P dan Gerindra Kota Bogor Mulai Berkoalisi

Namun, kata dia, Pemkab Bogor harus berlaku adil ke­pada para pegawai honorer yang membantu berlang­sungnya pelayanan publik. “Nah, yang harus menjadi sorotan adalah pegawai hon­orer, jika THR kepada PNS dan DPRD, maka Pemkab Bo­gor harus memberikan THR kepada pegawai honorer,” ungkapnya.

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================