BOGOR TODAY- Setelah sempat terhenti pelayanan pembuatan e-KTP maupun Kartu Keluarga pada 10 Juni lalu, kini Dinas KependuduÂkan dan Catatan Sipil (DisdukÂcapil) Kota Bogor mengalihÂkan pembuatan administrasi surat-menyurat bagi warga Kota Bogor di setiap kantor kecamatan.
Kepala Dinas Dody AhÂdiyat mengalihkan semua kepengurusan beberapa hal yang menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin berÂdomisili di tengah Kota BoÂgor. “Saat ini pembuatan KK dan e-KTP bisa dilakukan di setiap Kantor Kecamatan masing-masing. Sementara untuk di kantor Disdukcapil sendiri hanya bisa membuat akta lahir saja. Saya juga moÂhon maaf jika hal ini memÂbuat ketidaknyaman warga,†Katanya.
Bagai gayung bersambut, Irnawati warga Kecamatan Bogor Tengah menjelaskan kemudahannya membuat KK di Kantor Kecamatan. Bagi dia lebih mudah memÂbuat surat-surat tersebut melalui kantor kecamatan, karena di kantor kecamatan tentu tidak bertumpuk denÂgan warga lain yang tak beÂrada dalam wilayah yang sama. “Enakan di kantor kecamatan mas, soalnya di sini kan yang bikin KK beÂrarti memang warga Bogor Tengah gak nyampur sama warga yang diluar Bogor Tengah jadi bisa lebih diatur mekanisme pembuatannya,†tutur Irna.
Disinggung belum maksiÂmalnya pembuatan e-KTP di setiap kantor kecamatan, Dody meminta maaf karena bagi dirinya setiap perubahan apa pun tentu membutuhkan proses, “Tak ada pekerjaan yang bisa diselesaikan hanya dengan membalikan telapak tangan. Maka, saya dan jajaÂran akan terus memperbaiki setiap bagian yang memang harus diperbaiki. Untuk tidak maksimalnya sistem e-KTP itu kan kita pindah lokasi perÂekaman data dan pembuatan KTP tentu tentu segala sesÂuatunya harus dipersiapkan, sambil berjalan kita perbaiki sedikit demi sedikit,†tandasÂnya. (Latifa/ed:Mina)
Bagi Halaman