PEMERINTAH secara resmi menaikkan target pendapatan cukai Rp1,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 menjadi Rp148,09 triliun dari target sebelumnya dalam APBN sebesar Rp146,43 triliun.
Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
Angka tersebut sama dengan besaran usulan kenaikan target cukai yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan APBNP 2016, sehingga tidak memÂperoleh revisi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembaÂhasannya. “Dalam rangka menÂcapai tarÂget penerimaan perpajakan, pemerintah dengan dukunÂgan DPR akan menjalankan kebijakan tax amnesty, eksÂtensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak, serta kepabeanan, dan cukai,†kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika meÂ
nyampaikan pendapat akhir pemerÂintah dalam rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan terhaÂdap RUU APBNP 2016, Selasa (28/6)
Secara rinci, bendahara negara berharap dapat meraup Rp141,7 triliun dari penjualan pita cukai hasil tembakau (CHT) sampai akhir tahun. Angka dalam APBNP 2016 itu lebih tinggi Rp1,89 triliun dibandÂingkan target yang tercantum dalam APBN sebesar Rp139,81 triliun.
Naiknya target pendapatan CHT sekaligus mengompensasi penurunan target cukai minuman beralkohol menjadi Rp5,23 triliun, setara 18,9 persen dari target APBN 2016 yang mencapai Rp6,45 triliun. “Penurunan target cukai minuman beralkohol sebagai dampak dari efektifnya pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralkoÂhol,†kata Bambang.
Sebelumnya Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moeftie meÂnolak rencana pemerintah menaikÂkan target penerimaan cukai dalam APBNP 2016.
Ia beralasan saat ini industri roÂkok nasional sudah tidak mengalami pertumbuhan, sehingga kebijakan apapun yang semakin memberatÂkan industri rokok dinilainya hanya akan menyulitkan. Moeftie menÂcatat volume produksi Januari–Mei 2016 masih di bawah tahun lalu, akibat kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai tahun lalu sebesar 15 persen secara rata-rata tertimbang.
Ia mengaku khawatir, kalau target baru ini nantinya dijadikan dasar penetapan target cukai 2017 yang rencananya memang akan diÂnaikkan kembali oleh pemerintah. “Kalau target naik terlalu tinggi, pastinya Pemerintah akan mengerÂek tarif cukai semakin tinggi supaya target tercapai. Ini tentu saja akan semakin menyulitkan industri. SeÂharusnya tidak perlu ada kenaikan target penerimaan cukai rokok di RAPBNP 2016 ini,†jelas Moeftie, beÂberapa waktu lalu.
BI Masih Optimis
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menilai target pertumbuhan ekonomi dalam kesepakatan RanÂcangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 sebesar 5,2 persen bisa dicapai.
Sebelumnya, dalam APBN 2016 target pertumbuhan ekonomi naÂsional ditetapkan 5,3 persen. NaÂmun dalam kesepakatan perubahan APBN tahun ini, asumsi pertumbuÂhan ekonomi dipangkas menjadi 5,2 persen. “BI kan range pertumbuÂhan ekonominya 5-5,4 persen tahun 2016 ini,†tutur Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara usai menghadiri Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Badan AngÂgaran DPR di Gedung DPR, Selasa (28/6).
Dalam Rapat Dewan Gubernur BI pertengahan bulan ini, bank sentral telah memperkirakan perÂtumbuhan ekonomi domestik pada kuartal II 2016 akan membaik, meskipun tidak sekuat perkiraan seÂbelumnya.
Konsumsi rumah tangga diperÂkirakan meningkat seiring dengan peningkatan penjualan eceran menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang antara lain ditopang oleh penyalÂuran tunjangan hari raya.
Kendati demikian, pertumbuhan investasi, khususnya nonbangunan, diperkirakan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Selain itu, ekspor diperkirakan masih tumÂbuh terbatas, meskipun ekspor beÂberapa komoditas mulai mengalami peningkatan. “Memang di kuartal I, realisasi pertumbuhan ekonomi 4,92 persen, kuartal II mungkin tidak jauh dari itu. Ya nanti kita liÂhat, kuartal III,kuartal IV adarecovÂery dibandingkan kuartal II, untuk mencapai 5 atau 5,1 persen, mungÂkin 5,2 persen itu mungkin-mungkin saja,†ujar Mirza.
Secara terpisah, Menteri KeuanÂgan Bambang P.S. Brodjonegoro berharap kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa membantu menggerakkan perekonomian.
“Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak, maka dana itu akan masuk dan membantu mengÂgerakkan ekonomi domestik,†ujar Bambang.
Pemerintah memperkirakan potensi dana repatriasi mencapai Rp1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp4 ribu triliun. Selain itu, kas negara akan mendapatkan tambahÂan penerimaan sebesar Rp165 triliun dari hasil memungut uang tebusan. Rahasia Terjamin
Sementara Panitia Kerja (PanÂja) Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnestymenegaskan jaminan kerahasiaan data pemoÂhon tax amnesty.
“Panja telah menyepakati bahÂwa data yang bersumber dari suÂrat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh KemenÂterian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang (Pengampunan Pajak) ini tidak dapat dijadikan seÂbagai dasar penyelidikan, penyidiÂkan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak,†tutur Ketua Panja Tax Amnesty Soepriyatno.
Politisi Fraksi Gerindra ini meÂnyebutkan UU Tax Amnesty menÂgatur bahwa Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan denÂgan pelaksanaan pengampunan pajak dilarang membocorkan, meÂnyebarluaskan dan/atau memberiÂtahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan Wajib Pajak kepada pihak lain. «Jika terÂbukti melanggar maka akan dipiÂdana dengan pidana penjara maksiÂmal lima tahun,» tegasnya.
Lebih lanjut, data dan informasi yang disampaikan pemohon tax amnesty tidak bisa diminta oleh siaÂpapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan UU Tax AmÂnesty, kecuali atas persetujuan dari Wajib Pajak terkait.(*)
Bagi Halaman