B1-29-062016-BisnisPEMERINTAH secara resmi menaikkan target pendapatan cukai Rp1,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 menjadi Rp148,09 triliun dari target sebelumnya dalam APBN sebesar Rp146,43 triliun.

Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

Angka tersebut sama dengan besaran usulan kenaikan target cukai yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan APBNP 2016, sehingga tidak mem­peroleh revisi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pemba­hasannya. “Dalam rangka men­capai tar­get penerimaan perpajakan, pemerintah dengan dukun­gan DPR akan menjalankan kebijakan tax amnesty, eks­tensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak, serta kepabeanan, dan cukai,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika me­

nyampaikan pendapat akhir pemer­intah dalam rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan terha­dap RUU APBNP 2016, Selasa (28/6)

Secara rinci, bendahara negara berharap dapat meraup Rp141,7 triliun dari penjualan pita cukai hasil tembakau (CHT) sampai akhir tahun. Angka dalam APBNP 2016 itu lebih tinggi Rp1,89 triliun diband­ingkan target yang tercantum dalam APBN sebesar Rp139,81 triliun.

Naiknya target pendapatan CHT sekaligus mengompensasi penurunan target cukai minuman beralkohol menjadi Rp5,23 triliun, setara 18,9 persen dari target APBN 2016 yang mencapai Rp6,45 triliun. “Penurunan target cukai minuman beralkohol sebagai dampak dari efektifnya pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralko­hol,” kata Bambang.

Sebelumnya Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moeftie me­nolak rencana pemerintah menaik­kan target penerimaan cukai dalam APBNP 2016.

Ia beralasan saat ini industri ro­kok nasional sudah tidak mengalami pertumbuhan, sehingga kebijakan apapun yang semakin memberat­kan industri rokok dinilainya hanya akan menyulitkan. Moeftie men­catat volume produksi Januari–Mei 2016 masih di bawah tahun lalu, akibat kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai tahun lalu sebesar 15 persen secara rata-rata tertimbang.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Ia mengaku khawatir, kalau target baru ini nantinya dijadikan dasar penetapan target cukai 2017 yang rencananya memang akan di­naikkan kembali oleh pemerintah. “Kalau target naik terlalu tinggi, pastinya Pemerintah akan menger­ek tarif cukai semakin tinggi supaya target tercapai. Ini tentu saja akan semakin menyulitkan industri. Se­harusnya tidak perlu ada kenaikan target penerimaan cukai rokok di RAPBNP 2016 ini,” jelas Moeftie, be­berapa waktu lalu.

BI Masih Optimis

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menilai target pertumbuhan ekonomi dalam kesepakatan Ran­cangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 sebesar 5,2 persen bisa dicapai.

Sebelumnya, dalam APBN 2016 target pertumbuhan ekonomi na­sional ditetapkan 5,3 persen. Na­mun dalam kesepakatan perubahan APBN tahun ini, asumsi pertumbu­han ekonomi dipangkas menjadi 5,2 persen. “BI kan range pertumbu­han ekonominya 5-5,4 persen tahun 2016 ini,” tutur Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara usai menghadiri Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Badan Ang­garan DPR di Gedung DPR, Selasa (28/6).

Dalam Rapat Dewan Gubernur BI pertengahan bulan ini, bank sentral telah memperkirakan per­tumbuhan ekonomi domestik pada kuartal II 2016 akan membaik, meskipun tidak sekuat perkiraan se­belumnya.

Konsumsi rumah tangga diper­kirakan meningkat seiring dengan peningkatan penjualan eceran menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang antara lain ditopang oleh penyal­uran tunjangan hari raya.

Kendati demikian, pertumbuhan investasi, khususnya nonbangunan, diperkirakan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Selain itu, ekspor diperkirakan masih tum­buh terbatas, meskipun ekspor be­berapa komoditas mulai mengalami peningkatan. “Memang di kuartal I, realisasi pertumbuhan ekonomi 4,92 persen, kuartal II mungkin tidak jauh dari itu. Ya nanti kita li­hat, kuartal III,kuartal IV adarecov­ery dibandingkan kuartal II, untuk mencapai 5 atau 5,1 persen, mung­kin 5,2 persen itu mungkin-mungkin saja,” ujar Mirza.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Secara terpisah, Menteri Keuan­gan Bambang P.S. Brodjonegoro berharap kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa membantu menggerakkan perekonomian.

“Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak, maka dana itu akan masuk dan membantu meng­gerakkan ekonomi domestik,” ujar Bambang.

Pemerintah memperkirakan potensi dana repatriasi mencapai Rp1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp4 ribu triliun. Selain itu, kas negara akan mendapatkan tambah­an penerimaan sebesar Rp165 triliun dari hasil memungut uang tebusan. Rahasia Terjamin

Sementara Panitia Kerja (Pan­ja) Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnestymenegaskan jaminan kerahasiaan data pemo­hon tax amnesty.

“Panja telah menyepakati bah­wa data yang bersumber dari su­rat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kemen­terian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang (Pengampunan Pajak) ini tidak dapat dijadikan se­bagai dasar penyelidikan, penyidi­kan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak,” tutur Ketua Panja Tax Amnesty Soepriyatno.

Politisi Fraksi Gerindra ini me­nyebutkan UU Tax Amnesty men­gatur bahwa Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan den­gan pelaksanaan pengampunan pajak dilarang membocorkan, me­nyebarluaskan dan/atau memberi­tahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan Wajib Pajak kepada pihak lain. «Jika ter­bukti melanggar maka akan dipi­dana dengan pidana penjara maksi­mal lima tahun,» tegasnya.

Lebih lanjut, data dan informasi yang disampaikan pemohon tax amnesty tidak bisa diminta oleh sia­papun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan UU Tax Am­nesty, kecuali atas persetujuan dari Wajib Pajak terkait.(*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================