Prasetyo mengungkapkan molornya waktu pengerjaan proyek tersebut karena proses bolak-balik penyerahan weÂwenang pembiayaan antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub dan pemerintah daeÂrah, yaitu Pemrov DKI Jakarta yang alot. “Karena ada bolak-baÂlik (pembiayaan) ini,†katanya.
Namun, setelah rapat terÂbatas yang dipimpin oleh PresÂiden Joko Widodo beberapa hari lalu memutuskan bahwa pembiayaan proyek LRT dilakuÂkan oleh Kemenhub untuk 42 kilometer. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus merevisi PerÂpres 98 Tahun 2015 Tentang PerÂcepatan Penyelenggaraan KereÂta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Prasetyo menuturkan seÂlain terkait pembiayaan yang dibebankan ke Kemenhub, terÂdapat butir-butir yang harus direvisi, contohnya standard gauge merupakan jalur kereta api yang memiliki lebar trek sesuai standar internasional yaitu 1,435 milimeter yang seÂbelumnya 1,067 milimeter.
Prasetyo menambahkan dalam rapat terbatas tersebut juga diputuskan operator melaÂlui penunjukkan langsung, yakni PT Kereta Api Indonesia dengan menggandeng badan usaha lainnÂya. “Tadinya pelelangan, tapi sekaÂrang penunjukkan lansung, dan KAI bisa menggandeng operator lain untuk pengadaan sarananya,†tandasnya.(Yuska Apitya/net)