Prasetyo mengungkapkan molornya waktu pengerjaan proyek tersebut karena proses bolak-balik penyerahan we­wenang pembiayaan antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub dan pemerintah dae­rah, yaitu Pemrov DKI Jakarta yang alot. “Karena ada bolak-ba­lik (pembiayaan) ini,” katanya.

Namun, setelah rapat ter­batas yang dipimpin oleh Pres­iden Joko Widodo beberapa hari lalu memutuskan bahwa pembiayaan proyek LRT dilaku­kan oleh Kemenhub untuk 42 kilometer. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus merevisi Per­pres 98 Tahun 2015 Tentang Per­cepatan Penyelenggaraan Kere­ta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Prasetyo menuturkan se­lain terkait pembiayaan yang dibebankan ke Kemenhub, ter­dapat butir-butir yang harus direvisi, contohnya standard gauge merupakan jalur kereta api yang memiliki lebar trek sesuai standar internasional yaitu 1,435 milimeter yang se­belumnya 1,067 milimeter.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Prasetyo menambahkan dalam rapat terbatas tersebut juga diputuskan operator mela­lui penunjukkan langsung, yakni PT Kereta Api Indonesia dengan menggandeng badan usaha lainn­ya. “Tadinya pelelangan, tapi seka­rang penunjukkan lansung, dan KAI bisa menggandeng operator lain untuk pengadaan sarananya,” tandasnya.(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================