MA Salmun Harus Bersih dari PKL

Sementara itu, Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Bo­gor Agustiansyach mengatakan, bila pihaknya siap menertib­kan sejumlah PKL yang berada di kawasan terlarang. Namun demikian, persoalan penataan PKL bukan sekadar penertiban, tetapi berkaitan dengan relo­kasi.

Untuk itu, meski kawasan Jalan MA Salmun ditetapkan sebagai kawasan tanpa PKL seb­agaimana tertuang dalam perda 13 tahun 2005, tetapi Pemer­intah Kota Bogor juga masih mengkaji akan direlokasi ke mana para PKL tersebut pasca ditertibkan.

BACA JUGA :  Antisipasi Kemarau, BPBD Kabupaten Bogor Siapkan 189 Toren Air Bersih

“Karena penataan PKL harus tersepakati oleh semua pihak, yakni pemerintah, masyarakat, dan pedagang sehingga suksesi penataan akan tercapai. Pada Kamis (14/7/2016) kami akan tertibkan para PKL di kawasan tersebut,” paparnya.

Penertiban PKL di Jalan MA Salmun hingga Dewi Sartika telah menjadi agenda rutin Sat­pol PP setiap tahunnya. Hal itu dikarenakan kembalinya para PKL berjualan lantaran belum jelasnya lokasi relokasi.

Namun demikian, keseriu­san Pemerintah Kota Bogor dalam menata para PKL dinilai cukup serius. Hal itu terlihat dari besarnya anggaran penert­iban per tahun yang mencapai Rp2 milliar.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Kenang Jasa Pahlawan dan Anggota Polri Gugur Jelang HUT Bhayangkara

Pemerintah Kota Bogor juga telah menyediakan lahan relokasi seluas 7.302 meter di kawasan Warung Jambu yang menelan anggaran pembe­basan sebesar Rp43,1 milliar. Akan tetapi, lahan relokasi tersebut belum dapat digu­nakan, lantaran proses pembe­basannya tersandung hukum. (Patrick/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================