MA Salmun Harus Bersih dari PKL

Sementara itu, Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Bo­gor Agustiansyach mengatakan, bila pihaknya siap menertib­kan sejumlah PKL yang berada di kawasan terlarang. Namun demikian, persoalan penataan PKL bukan sekadar penertiban, tetapi berkaitan dengan relo­kasi.

Untuk itu, meski kawasan Jalan MA Salmun ditetapkan sebagai kawasan tanpa PKL seb­agaimana tertuang dalam perda 13 tahun 2005, tetapi Pemer­intah Kota Bogor juga masih mengkaji akan direlokasi ke mana para PKL tersebut pasca ditertibkan.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

“Karena penataan PKL harus tersepakati oleh semua pihak, yakni pemerintah, masyarakat, dan pedagang sehingga suksesi penataan akan tercapai. Pada Kamis (14/7/2016) kami akan tertibkan para PKL di kawasan tersebut,” paparnya.

Penertiban PKL di Jalan MA Salmun hingga Dewi Sartika telah menjadi agenda rutin Sat­pol PP setiap tahunnya. Hal itu dikarenakan kembalinya para PKL berjualan lantaran belum jelasnya lokasi relokasi.

Namun demikian, keseriu­san Pemerintah Kota Bogor dalam menata para PKL dinilai cukup serius. Hal itu terlihat dari besarnya anggaran penert­iban per tahun yang mencapai Rp2 milliar.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Pemerintah Kota Bogor juga telah menyediakan lahan relokasi seluas 7.302 meter di kawasan Warung Jambu yang menelan anggaran pembe­basan sebesar Rp43,1 milliar. Akan tetapi, lahan relokasi tersebut belum dapat digu­nakan, lantaran proses pembe­basannya tersandung hukum. (Patrick/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================