
Sementara itu, Pengendalian Operasional Satpol PP Kota BoÂgor Agustiansyach mengatakan, bila pihaknya siap menertibÂkan sejumlah PKL yang berada di kawasan terlarang. Namun demikian, persoalan penataan PKL bukan sekadar penertiban, tetapi berkaitan dengan reloÂkasi.
Untuk itu, meski kawasan Jalan MA Salmun ditetapkan sebagai kawasan tanpa PKL sebÂagaimana tertuang dalam perda 13 tahun 2005, tetapi PemerÂintah Kota Bogor juga masih mengkaji akan direlokasi ke mana para PKL tersebut pasca ditertibkan.
“Karena penataan PKL harus tersepakati oleh semua pihak, yakni pemerintah, masyarakat, dan pedagang sehingga suksesi penataan akan tercapai. Pada Kamis (14/7/2016) kami akan tertibkan para PKL di kawasan tersebut,†paparnya.
Penertiban PKL di Jalan MA Salmun hingga Dewi Sartika telah menjadi agenda rutin SatÂpol PP setiap tahunnya. Hal itu dikarenakan kembalinya para PKL berjualan lantaran belum jelasnya lokasi relokasi.
Namun demikian, keseriuÂsan Pemerintah Kota Bogor dalam menata para PKL dinilai cukup serius. Hal itu terlihat dari besarnya anggaran penertÂiban per tahun yang mencapai Rp2 milliar.
Pemerintah Kota Bogor juga telah menyediakan lahan relokasi seluas 7.302 meter di kawasan Warung Jambu yang menelan anggaran pembeÂbasan sebesar Rp43,1 milliar. Akan tetapi, lahan relokasi tersebut belum dapat diguÂnakan, lantaran proses pembeÂbasannya tersandung hukum. (Patrick/ed:Mina)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















