Tax Amnesty Berlaku Efektif Mulai 18 Juli

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuan­gan (OJK) masih menunggu terbitnya peraturan turunan dari Undang-Un­dang Pengampunan Pajak untuk bisa menjelaskan teknis kebijakan amnesti pajak dan penempatan dana repatriasi di pasar uang.

Ketua Dewan komisioner OJK Mu­liaman Hadad mengaku, sosialisasi mengenai kebijakantax amnesty dan potensi dana repatriasi sebenarnya telah dilakukan lembaganya ke para pelaku industri keuangan. Sosialisasi terutama menyasar ke pihak-pihak yang menawarkan produk jasa keuan­gannya, antara lain broker, manajer investasi, dan bank.

Pada dasarnya, kata Muliaman, in­dustri keuangan nasional sudah siap untuk menampung dana repatriasi hasil dari penerapan tax amnesty. Namun, saat ini mayoritas menantikan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seb­agai acuan teknis investasi di lapangan.

“Sampai hari ini terus dipantau, kami sedang tunggu PMK yang kabarnya 1-2 hari ini selesai. PMK ini penting sekali agar kami mampu menjawab pertan­yaan-pertanyaan teknis, tapi secara ke­seluruhan saya minta bursa persiapkan diri dan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga,” kata Muliaman.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Pada kesempatan yang sama, Di­rektur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menyatakan, mana­jemen BEI telah melakukan kampanye agar para wajib pajak (WP) mau ikut dalam kebijakan tax amnesty. Dalam kampanye tersebut, BEI menjamin ke­amanan data dan dana repatriasi yang diinvestasikan para pemohon amnesti. “Kami ada kampanye kepada WP jan­gan takut dengan tax amnesty karena sangat aman, bahkan datanya tidak bisa dikasih ke siapa pun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, yang harus ditakutkan oleh WP justru denda 200 persen dari pajak terutang yang mengancam para wajib pajak pas­ca penerapan tax amnesty.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Sebelumnya, Tito optimistis pasar modal Indonesia mampu menam­pung dana repatriasi lebih dari Rp440 triliun, menyusul semakin banyaknya perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana atau Ini­tial Public Offering (IPO). Sosialisasi serupa juga dilakukan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk ke para nasabahnya. Di­rektur Utama BCA Jahja Setiaadmadja mengatakan, sosialisasi tax amnes­ty dilakukan agar nasabahnya men­getahui manfaat sesungguhnya dari kebijakan pengampunan pajak. «Lalu kalau menempatkan dananya kan di-lock tiga tahun, itu bagaimana rinci­annya nanti dijelaskan. Itu sosialisasi ke nasabah. Kalau mereka mengerti mudah-mudahan bisa mendukung ma­suknya dana repatriasi tax amnesty,” kata Jahja. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================