
Sementara itu, Otoritas Jasa KeuanÂgan (OJK) masih menunggu terbitnya peraturan turunan dari Undang-UnÂdang Pengampunan Pajak untuk bisa menjelaskan teknis kebijakan amnesti pajak dan penempatan dana repatriasi di pasar uang.
Ketua Dewan komisioner OJK MuÂliaman Hadad mengaku, sosialisasi mengenai kebijakantax amnesty dan potensi dana repatriasi sebenarnya telah dilakukan lembaganya ke para pelaku industri keuangan. Sosialisasi terutama menyasar ke pihak-pihak yang menawarkan produk jasa keuanÂgannya, antara lain broker, manajer investasi, dan bank.
Pada dasarnya, kata Muliaman, inÂdustri keuangan nasional sudah siap untuk menampung dana repatriasi hasil dari penerapan tax amnesty. Namun, saat ini mayoritas menantikan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebÂagai acuan teknis investasi di lapangan.
“Sampai hari ini terus dipantau, kami sedang tunggu PMK yang kabarnya 1-2 hari ini selesai. PMK ini penting sekali agar kami mampu menjawab pertanÂyaan-pertanyaan teknis, tapi secara keÂseluruhan saya minta bursa persiapkan diri dan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga,†kata Muliaman.
Pada kesempatan yang sama, DiÂrektur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menyatakan, manaÂjemen BEI telah melakukan kampanye agar para wajib pajak (WP) mau ikut dalam kebijakan tax amnesty. Dalam kampanye tersebut, BEI menjamin keÂamanan data dan dana repatriasi yang diinvestasikan para pemohon amnesti. “Kami ada kampanye kepada WP janÂgan takut dengan tax amnesty karena sangat aman, bahkan datanya tidak bisa dikasih ke siapa pun,†ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan, yang harus ditakutkan oleh WP justru denda 200 persen dari pajak terutang yang mengancam para wajib pajak pasÂca penerapan tax amnesty.
Sebelumnya, Tito optimistis pasar modal Indonesia mampu menamÂpung dana repatriasi lebih dari Rp440 triliun, menyusul semakin banyaknya perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana atau IniÂtial Public Offering (IPO). Sosialisasi serupa juga dilakukan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk ke para nasabahnya. DiÂrektur Utama BCA Jahja Setiaadmadja mengatakan, sosialisasi tax amnesÂty dilakukan agar nasabahnya menÂgetahui manfaat sesungguhnya dari kebijakan pengampunan pajak. «Lalu kalau menempatkan dananya kan di-lock tiga tahun, itu bagaimana rinciÂannya nanti dijelaskan. Itu sosialisasi ke nasabah. Kalau mereka mengerti mudah-mudahan bisa mendukung maÂsuknya dana repatriasi tax amnesty,†kata Jahja. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















