Industri ponsel 4G yang ingin menjual produknya dengan harga relatif murah, misalnya Rp 3 juta, akan diberi pilihan, apakah mau inÂvestasi untuk pembangunan industri software, atau hardware untuk ponÂsel 4G.
Kalau ingin investasi di industri software, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) software ponsel 4G harus 70% lokal. Adapun hardware boleh diimpor.
“Kalau di skema software, bobot (TKDN) application-nya (di ponsel) 70%. Lalu investasi untuk developÂment (pengembangan software) 20%, dan hardware 10%,†paparnya.
Sedangkan kalau investasi di industri hardÂware, 70% komponen hardware p o n s e l 4G harÂus dari dalam n e gÂe r i . Lalu software-nya boleh impor.
“Aturannya lagi kita siapÂkan. Jadi yang namanya skema di hardware, bobot (TKDN) 70% nya manuÂfaktur, 20% nya develÂo p m e n t , 10% nya software,†p u n g k a s Ânya. (Abdul Kadir BaÂsalamah/ ed:Mina)