Industri ponsel 4G yang ingin menjual produknya dengan harga relatif murah, misalnya Rp 3 juta, akan diberi pilihan, apakah mau in­vestasi untuk pembangunan industri software, atau hardware untuk pon­sel 4G.

Kalau ingin investasi di industri software, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) software ponsel 4G harus 70% lokal. Adapun hardware boleh diimpor.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

“Kalau di skema software, bobot (TKDN) application-nya (di ponsel) 70%. Lalu investasi untuk develop­ment (pengembangan software) 20%, dan hardware 10%,” paparnya.

Sedangkan kalau investasi di industri hard­ware, 70% komponen hardware p o n s e l 4G har­us dari dalam n e g­e r i . Lalu software-nya boleh impor.

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

“Aturannya lagi kita siap­kan. Jadi yang namanya skema di hardware, bobot (TKDN) 70% nya manu­faktur, 20% nya devel­o p m e n t , 10% nya software,” p u n g k a s ­nya. (Abdul Kadir Ba­salamah/ ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================