Foto-Gedung-KemenperinJAKARTA TODAY – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk men­dorong pembangunan industri pon­sel 4G di dalam negeri. Harga ponsel 4G yang boleh diimpor akan diatur.

Ponsel dengan harga di bawah tingkat tertentu tak boleh diimpor. Ada 4 opsi harga yang disiapkan, yaitu pelarangan impor ponsel 4G dengan harga di bawah Rp 5 juta, di bawah Rp 6 juta, di bawah Rp 7 juta, dan di bawah Rp 8 juta.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

“Semua masih di meja Pak Men­teri (Saleh Husin). Kita ngasih ada (yang dilarang) Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, dan Rp 8 juta. Dengan ber­bagai konsekuensinya kita buat. Nan­ti Pak Menteri yang memutuskan. Kita memberikan berbagai konsekue­nsi,” kata Dirjen Ilmate Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, saat dite­mui di Kemenperin, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

Putu sendiri menginginkan harga ponsel 4G yang ditutup impornya serendah mungkin, misalnya di atas Rp 5 juta, untuk mendorong lebih banyak investasi.

“Kalau semakin mahal harganya (ponsel 4G yang dilarang masuk), yang bisa ikut (investasi) skema software semakin sedikit. Orang yang mau mengembangkan in­vestasi di skema software makin sedikit,” kata Putu.

============================================================
============================================================
============================================================