Foto-Gedung-KemenperinJAKARTA TODAY – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk men­dorong pembangunan industri pon­sel 4G di dalam negeri. Harga ponsel 4G yang boleh diimpor akan diatur.

Ponsel dengan harga di bawah tingkat tertentu tak boleh diimpor. Ada 4 opsi harga yang disiapkan, yaitu pelarangan impor ponsel 4G dengan harga di bawah Rp 5 juta, di bawah Rp 6 juta, di bawah Rp 7 juta, dan di bawah Rp 8 juta.

“Semua masih di meja Pak Men­teri (Saleh Husin). Kita ngasih ada (yang dilarang) Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, dan Rp 8 juta. Dengan ber­bagai konsekuensinya kita buat. Nan­ti Pak Menteri yang memutuskan. Kita memberikan berbagai konsekue­nsi,” kata Dirjen Ilmate Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, saat dite­mui di Kemenperin, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

BACA JUGA :  Selalu Ingin BAB Setelah Minum Kopi? Ini Dia Penyebabnya

Putu sendiri menginginkan harga ponsel 4G yang ditutup impornya serendah mungkin, misalnya di atas Rp 5 juta, untuk mendorong lebih banyak investasi.

“Kalau semakin mahal harganya (ponsel 4G yang dilarang masuk), yang bisa ikut (investasi) skema software semakin sedikit. Orang yang mau mengembangkan in­vestasi di skema software makin sedikit,” kata Putu.

Industri ponsel 4G yang ingin menjual produknya dengan harga relatif murah, misalnya Rp 3 juta, akan diberi pilihan, apakah mau in­vestasi untuk pembangunan industri software, atau hardware untuk pon­sel 4G.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Kalau ingin investasi di industri software, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) software ponsel 4G harus 70% lokal. Adapun hardware boleh diimpor.

“Kalau di skema software, bobot (TKDN) application-nya (di ponsel) 70%. Lalu investasi untuk develop­ment (pengembangan software) 20%, dan hardware 10%,” paparnya.

Sedangkan kalau investasi di industri hard­ware, 70% komponen hardware p o n s e l 4G har­us dari dalam n e g­e r i . Lalu software-nya boleh impor.

“Aturannya lagi kita siap­kan. Jadi yang namanya skema di hardware, bobot (TKDN) 70% nya manu­faktur, 20% nya devel­o p m e n t , 10% nya software,” p u n g k a s ­nya. (Abdul Kadir Ba­salamah/ ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================