JAKARTA TODAY – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk menÂdorong pembangunan industri ponÂsel 4G di dalam negeri. Harga ponsel 4G yang boleh diimpor akan diatur.
Ponsel dengan harga di bawah tingkat tertentu tak boleh diimpor. Ada 4 opsi harga yang disiapkan, yaitu pelarangan impor ponsel 4G dengan harga di bawah Rp 5 juta, di bawah Rp 6 juta, di bawah Rp 7 juta, dan di bawah Rp 8 juta.
“Semua masih di meja Pak MenÂteri (Saleh Husin). Kita ngasih ada (yang dilarang) Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, dan Rp 8 juta. Dengan berÂbagai konsekuensinya kita buat. NanÂti Pak Menteri yang memutuskan. Kita memberikan berbagai konsekueÂnsi,†kata Dirjen Ilmate Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, saat diteÂmui di Kemenperin, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Putu sendiri menginginkan harga ponsel 4G yang ditutup impornya serendah mungkin, misalnya di atas Rp 5 juta, untuk mendorong lebih banyak investasi.
“Kalau semakin mahal harganya (ponsel 4G yang dilarang masuk), yang bisa ikut (investasi) skema software semakin sedikit. Orang yang mau mengembangkan inÂvestasi di skema software makin sedikit,†kata Putu.
Industri ponsel 4G yang ingin menjual produknya dengan harga relatif murah, misalnya Rp 3 juta, akan diberi pilihan, apakah mau inÂvestasi untuk pembangunan industri software, atau hardware untuk ponÂsel 4G.
Kalau ingin investasi di industri software, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) software ponsel 4G harus 70% lokal. Adapun hardware boleh diimpor.
“Kalau di skema software, bobot (TKDN) application-nya (di ponsel) 70%. Lalu investasi untuk developÂment (pengembangan software) 20%, dan hardware 10%,†paparnya.
Sedangkan kalau investasi di industri hardÂware, 70% komponen hardware p o n s e l 4G harÂus dari dalam n e gÂe r i . Lalu software-nya boleh impor.
“Aturannya lagi kita siapÂkan. Jadi yang namanya skema di hardware, bobot (TKDN) 70% nya manuÂfaktur, 20% nya develÂo p m e n t , 10% nya software,†p u n g k a s Ânya. (Abdul Kadir BaÂsalamah/ ed:Mina)
Bagi Halaman