jambiindependent_com_67_anak-sekolahBOGOR TODAY- Hari per­tama sekolah bagi siswa baru akan terasa berbeda pada ta­hun ini. Pasalnya, pemerintah melalui Kementrian Pendidi­kan dan Kebudayaan (Mendik­bud) mengeluarkan regulasi baru. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mendik­bud nomor 4 tahun 2016 ten­tang Hari Pertama Sekolah mewajibkan agar para orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama, yang sebagian besar jatuh pada 18 Juli 2016.

Dalam dokumen surat eda­ran yang ditandatangani Anies pada (11/7/2016) lalu dan bere­dar Rabu (13/7/2016), Anies mengimbau aparatur sipil daerah dan instansi swasta untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama serta memberi dispensasi bagi kary­awan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah hari per­tama.

Di Kota Bogor, Kepala Dinas Pendidikan Edgar Suratman mengaku telah mendapati surat edaran itu. Bahkan, ja­jarannya telah melakukan tembusan ke sekolah-sekolah untuk mentaati aturan yang diberlakukan Mendikbud itu.

“Sudah saya terima dan sudah ditembuskan ke selu­ruh sekolah negeri dan swasta pada semua tingkatan yang ada,” kata Edgar kepada BO­GOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Menurut Edgar, aturan yang diberlakukan Mendikbud itu, akan menjadi momentum dalam mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah. Dimana diantara keduanya, akan terjalin komit­men bersama dalam menga­wal pendidikan anak selama setahun ke depan.

Selain itu, sambung dia, kampanye ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepedu­lian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pen­didikan di sekolah.

“Melalui sinergitas orang tua murid dan sekolah akan tercipta generasi penerus bangsa yang berdaya saing dan berakhlak,” sebutnya.

Namun demikian, aturan Kemendikbud ini mengun­dang kekhawatiran akan terjadinya kemacetan di se­jumlah sekolah yang berada diruas jalan penting. Meng­inggat, para orang tua murid akan mengatarkan anaknya di hari pertama sekolah den­gan menggunakan kendaraan pribadi, khususnya kendaraan roda empat.

Kekhawatiran itu pun dibenarkan Edgar. Namun pihaknya telah mengantungi solusi untuk meminimalisir terjadinya kemacetan itu. Salah satunya dengan memin­ta kepada pihak sekolah yang berlokasi di titik rawan ke­macetan, agar dihari pertama masuk sekolah, para orang tua murid mengantarkan anaknya lebih pagi, sebelum memasuki jam sibuk.

BACA JUGA :  Halbil IPHI Kota Bogor, Atang Trisnanto Harap Anggota jadi Pelopor di Wilayah

Sejumlah sekolah yang di­maksudnya itu, diantaranya, SMAN dan SMPN 1, Budi Mu­lya, Mardiyuana, Regina Pacis, SMPN 2, dan beberapa seko­lah lainnya.

“Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan DLLAJ dan pihak Kepolisian untuk mengamankan arus lalu lin­tas,” terang Edgar.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Kota Bogor, Bibin Rubini menilai, terobosan yang dilakukan Kemendikbud sangatlah baik untuk keber­langsungan pendidikan di In­donesia. Dimana, tanggung jawab pendidikan tidak hanya melekat pada pihak sekolah. Tetapi juga pada orang tua murid, terutama lingkungan keluarga.

“Orang tua murid dianggap penting dalam mengenal ling­kungan sekolah. Penting pula dalam menjalin komunikasi intensif dengan warga seko­lah lainnya, termasuk kepala sekolah, wali kelas, guru, dan tenaga kependidikan lainnya,” terang Bibin.

Namun demikian, Bibin menghimbau, agar para orang tua murid dan pihak sekolah juga dipandang perlu untuk membangun kemandirian anak. Jangan sampai, terjadi ketergantungan berlebih an­tara anak murid dan orang tua murid. (Patrick)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================