Untitled-10SUKARAJA, TODAY– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ja­lan dan Jembatan Wilayah I Cibinong mulai terbuka ma­tanya soal kerusakan jalan di Desa Cilebut Timur, Kecama­tan Sukaraja.

Kepala UPT Wilayah I Cib­inong Agus Sukwanto menje­laskan, mulai pekan depan, perbaikan bakal dilakukan dan kini hanya menunggu Surat Perintah Kerja (SPK).

“Minggu ini, kita segera memperbaiki ruas Jalan Cilebut Timur. Dan seka­rang tinggal menunggu Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pelaksanaannya,” ujar Agus, Jumat (15/7/2016).

Ia menjelaskan, pemeli­haraan ruas Jalan Cilebut Timur memang mengalami keterlambatan dalam pelak­sanaannya.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Sofiah Hadiri Halalbihalal PCNU Kota Bogor

Hal ini karena pemeli­haraan tahap satu, baru se­lesai dilaksanakan pada Juni lalu, sehingga sekarang sudah mulai memasuki tahap dua.

“Pemeliharaan tahap I su­dah selesai dikerjakan. Seka­rang ini sudah mulai memas­uki pemeliharaan tahap dua. Karena dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan, untuk materialnya, seperti aspal tetap dilelang,” terangnya.

Adapun perbaikan yang sudah dilakukan dibeberapa ruas jalan Kabupaten, sesuai tugas UPT Jalan dan Jembat­an wilayah I Cibinong, lanjut Agus, seperti di Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Bojong Gede, Tajurhalang, dan Ba­bakan Madang.

BACA JUGA :  Deklarasikan Fraksi Aswaja, PKB-PPP Bersatu di DPRD Kota Bogor

Akan tetapi, belum selu­ruhnya dilakukan pemeli­haraan, karena ada pemeli­haraan tahan dua dan tahap ketiga.

Agus juga menambahkan, kewenangan UPT sebatas pemeliharaan, adapun ruas jalan yang rusak berat, sep­erti Jalan Raya Karadenan Pomad, Bojong Gede-Cile­but, dan beberapa jalan lain­nya, masuknya dalam pen­ingkatan.

“Namun seluruhnya itu sudah dilelang, bahkan in­formasinya, tinggal menung­gu SPK. Kita tinggal menung­gu SPK untuk pemeliharaan tahap dua. Dan diharapkan dalam minggu ini SPK sudah keluar. Dan kalau SPK ke­luar, tinggal pelaksanaan,” pungkasnya. (Rishad Novi­ansyah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================