Bappeda-RTRE-(Humas-Pemkot)BOGOR TODAY – Badan Per­encanaan Pembangunan Dae­rah (Bappeda) Kota Bogor saat ini tengah melakukan evaluasi terkait dengan Peraturan Dae­rah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011- 2031. Hal tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan kota dan laju pertumbuhan penduduk.

Hal tersebut dikatakan Ke­pala Bappeda Toto M. Ulum, Senin (18/7/2016), usai me­maparkan RTRW kepada Wa­likota Bogor, Bima Arya. Turut hadir Kepala Bidang (Kabid) Fisik dan Prasana Bappeda Kota Bogor Lorina Damastuti.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

“Kita sedang mengevalu­asi tata ruang kita, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2011. Karena banyak perkembangan yang terjadi di Kota Bogor dan ini seiring juga dengan laju per­tumbuhan penduduk yang nantinya tentu perlu diwadahi baik itu perumahannya mau­pun fasilitas kesehatan dan lainnya,” papar Toto.

Dengan demikian, maka di­perlukan adanya revisi Perda RTRW Kota Bogor. “Isunya seperti tadi, misalnya tentang tata ruang atau wilayah pen­duduk. Apakah dengan perda yang sekarang ini masih cocok atau pola ruangnya berpindah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan laju pertumbu­han penduduk di Kota Bogor,” jelas Toto.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Ia mencontohkan seperti kawasan Warung Jambu di Bogor Utara misalnya. Selama ini kawasan itu terkonsentrasi di wilayah sekitar Warung Jambu. “Ke depannya kan ter­minal tipe A di Tanah Baru. Ini mungkin ke depannya (pusat niaga) tidak lagi di Warung Jambu, tapi apakah akan dip­indah ke Tanah Baru atau Cilu­ar,” imbuhnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================