BOGOR TODAY – Badan PerÂencanaan Pembangunan DaeÂrah (Bappeda) Kota Bogor saat ini tengah melakukan evaluasi terkait dengan Peraturan DaeÂrah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011- 2031. Hal tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan kota dan laju pertumbuhan penduduk.
Hal tersebut dikatakan KeÂpala Bappeda Toto M. Ulum, Senin (18/7/2016), usai meÂmaparkan RTRW kepada WaÂlikota Bogor, Bima Arya. Turut hadir Kepala Bidang (Kabid) Fisik dan Prasana Bappeda Kota Bogor Lorina Damastuti.
“Kita sedang mengevaluÂasi tata ruang kita, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2011. Karena banyak perkembangan yang terjadi di Kota Bogor dan ini seiring juga dengan laju perÂtumbuhan penduduk yang nantinya tentu perlu diwadahi baik itu perumahannya mauÂpun fasilitas kesehatan dan lainnya,†papar Toto.
Dengan demikian, maka diÂperlukan adanya revisi Perda RTRW Kota Bogor. “Isunya seperti tadi, misalnya tentang tata ruang atau wilayah penÂduduk. Apakah dengan perda yang sekarang ini masih cocok atau pola ruangnya berpindah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan laju pertumbuÂhan penduduk di Kota Bogor,†jelas Toto.
Ia mencontohkan seperti kawasan Warung Jambu di Bogor Utara misalnya. Selama ini kawasan itu terkonsentrasi di wilayah sekitar Warung Jambu. “Ke depannya kan terÂminal tipe A di Tanah Baru. Ini mungkin ke depannya (pusat niaga) tidak lagi di Warung Jambu, tapi apakah akan dipÂindah ke Tanah Baru atau CiluÂar,†imbuhnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman