Untitled-6BOGOR TODAY – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto akhirnya menegur pihak manajemen Bogor Nirwana Residence (BNR) yang belum memperpanjang izin gang­guan (HO) sejak tahun 2013 si­lam. Teguran juga dilontarkan karena walikota menginginkan agar kawasan terpadu di se­latan Kota Bogor itu lebih ter­tib dan teratur.

Peneguran itu disampai­kan langsung walikota kepada sejumlah perwakilan mana­jemen BNR di Ruang Tamu Walikota, Senin (18/7/2016). Dalam pertemuan itu juga tu­rut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Her­ry Karnadi dan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Op­erasi (Dalops) Agustiansyah.

“Itu kawasan (BNR) yang kalau kita tidak tegas akan jadi sumber kemaksiatan. Oleh karena itu, saya tegur BNR, dan memang mereka sudah sa­dar juga jika kawasan itu harus ditertibkan,” tegas Bima.

BACA JUGA :  Mengaku Kerasukan, Ibu Kandung di Kupang NTT Potong Tangan Balita 3 Tahun

Hal pertama yang Bima minta dari manajemen BNR adalah agar mereka segera mengurus kembali perizinan­nya. “Karena ternyata HO-nya sudah kadaluarsa dan izin se­cara keseluruhan kawasan di­urus lagi,” ujarnya.

Lantas poin kedua yang di­minta walikota yaitu supaya tidak ada lagi peredaran minu­man keras di seputar kawasan BNR. “Tidak buka setelah jam 12 malam dan minta diberi penerangan yang cukup di se­jumlah titik lokasi seputar ka­wasan BNR,” papar Bima.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Bima juga meminta supaya pihak manajemen BNR agar dibangun semacam posko terpadu yang nantinya bisa digunakan oleh Satpol PP dan pihak kepolisian serta BNR sendiri untuk melakukan pa­troli bersama di kawasan itu.

Sebelumnya, Walikota Bo­gor, Bima Arya dan jajaran Sat­pol PP telah melakukan sidak ke lokasi yang menjual minu­man mengandung alkohol, yakni Cafe Sniper dan Cafe 31 (Thirty One) yang tidak memi­liki ijin Ho dan dipeintahkan untuk mengurus lebih lanjut perijinan tersebut. (Abdul Ka­dir Basalamah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================