
Menurut Boy, saat ini keÂpolisian sudah menetapkan 23 orang — 3 di antaranya adalah dokter — sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Mereka yang ditetapÂkan sebagai tersangka umumÂnya adalah berstatus sebagai pengambil keputusan dalam penentuan pembelian vaksin.
Tersangka, kata Boy, dijerat dengan Undang-undang tenÂtang Kesehatan, UU PerlindunÂgan Konsumen serta kemungkiÂnan UU tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka terÂancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. «(Ancaman) Pelaku 15 tahun. Undang-undangnya, undang-undang kesehatan, perlindungan konÂsumen dan kalau terbukti nanti bisa diterapkan tindak pidana pencucian uang,» kata Boy.
Terkait indikasi bahwa vaksin palsu tersebut sudah tersebar di 9 provinsi, Boy mengatakan bahwa hal itu saat ini tengah didalami oleh peÂnyidik kepolisian. «Itu masih didalami dulu, dilihat dulu alat buktinya seperti apa. Infonya masih mencari alat bukti dulu berkaitan dengan penyebaran keluar DKI dan Jawa Barat. Kan kamarin banyak di Jabar dan Jabodetabek, masih perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut lagi untuk yang di luar Jabodetabek,» kata Boy.
Presiden Joko Widodo meÂninjau langsung penanganan korban vaksin palsu bersama Menteri Kesehatan Nila MoeÂloek, kemarin. Mereka meninÂjau imunisasi (vaksinasi) ulang bagi mereka yang terkonfirmasi belum menerima vaksin asli di Puskesmas Ciracas, Jakarta Timur. «Proses ini akan bertaÂhap, tidak mungkin sekaligus,» ucap Nila, Senin, (18/7/2016).
Kementerian Kesehatan pekan lalu membuka nama 14 rumah sakit yang mengedarÂkan ataupun menggunakan vaksin palsu. Mayoritas rumah sakit tersebut berada di Bekasi dan Jakarta. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah menetapkan 20 tersangka terkait dengan vaksin palsu.
Nila mengatakan, di PuskÂesmas Ciracas, setidaknya ada 26 anak yang akan divaksiÂnasi ulang. Sebanyak 26 anak itu terkena vaksin palsu dari total 197 pasien Bidan Elly, salah satu tersangka yang dibekuk polisi. Mereka akan menjalani pemeriksaan ulang sekali lagi oleh dokter spesiÂalis anak atau tenaga kesehatÂan Ikatan Dokter Indonesia sebelum divaksinasi ulang.
Terkait dengan vaksin yang digunakan, Nila menuÂturkan dokter menyiapkan dua macam vaksin. Vaksin jenis pertama adalah pentavaÂlen yang berfungsi memberi kekebalan terhadap lima jeÂnis penyakit, seperti tetanus, hepatitis, dan haemophilus influenzae type B. SedangÂkan yang kedua adalah oral polio vaccine yang berfungsi menangkal polio. «Imunisasi ulang akan diberikan dengan melihat korban menerima vaksin palsu jenis apa,» ujar Nila.(Yuska Apitya/dtk)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















