Peredaran Vaksin Palsu Masih Ditelusuri

Menurut Boy, saat ini ke­polisian sudah menetapkan 23 orang — 3 di antaranya adalah dokter — sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Mereka yang ditetap­kan sebagai tersangka umum­nya adalah berstatus sebagai pengambil keputusan dalam penentuan pembelian vaksin.

Tersangka, kata Boy, dijerat dengan Undang-undang ten­tang Kesehatan, UU Perlindun­gan Konsumen serta kemungki­nan UU tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka ter­ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. «(Ancaman) Pelaku 15 tahun. Undang-undangnya, undang-undang kesehatan, perlindungan kon­sumen dan kalau terbukti nanti bisa diterapkan tindak pidana pencucian uang,» kata Boy.

Terkait indikasi bahwa vaksin palsu tersebut sudah tersebar di 9 provinsi, Boy mengatakan bahwa hal itu saat ini tengah didalami oleh pe­nyidik kepolisian. «Itu masih didalami dulu, dilihat dulu alat buktinya seperti apa. Infonya masih mencari alat bukti dulu berkaitan dengan penyebaran keluar DKI dan Jawa Barat. Kan kamarin banyak di Jabar dan Jabodetabek, masih perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut lagi untuk yang di luar Jabodetabek,» kata Boy.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Presiden Joko Widodo me­ninjau langsung penanganan korban vaksin palsu bersama Menteri Kesehatan Nila Moe­loek, kemarin. Mereka menin­jau imunisasi (vaksinasi) ulang bagi mereka yang terkonfirmasi belum menerima vaksin asli di Puskesmas Ciracas, Jakarta Timur. «Proses ini akan berta­hap, tidak mungkin sekaligus,» ucap Nila, Senin, (18/7/2016).

Kementerian Kesehatan pekan lalu membuka nama 14 rumah sakit yang mengedar­kan ataupun menggunakan vaksin palsu. Mayoritas rumah sakit tersebut berada di Bekasi dan Jakarta. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah menetapkan 20 tersangka terkait dengan vaksin palsu.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Nila mengatakan, di Pusk­esmas Ciracas, setidaknya ada 26 anak yang akan divaksi­nasi ulang. Sebanyak 26 anak itu terkena vaksin palsu dari total 197 pasien Bidan Elly, salah satu tersangka yang dibekuk polisi. Mereka akan menjalani pemeriksaan ulang sekali lagi oleh dokter spesi­alis anak atau tenaga kesehat­an Ikatan Dokter Indonesia sebelum divaksinasi ulang.

Terkait dengan vaksin yang digunakan, Nila menu­turkan dokter menyiapkan dua macam vaksin. Vaksin jenis pertama adalah pentava­len yang berfungsi memberi kekebalan terhadap lima je­nis penyakit, seperti tetanus, hepatitis, dan haemophilus influenzae type B. Sedang­kan yang kedua adalah oral polio vaccine yang berfungsi menangkal polio. «Imunisasi ulang akan diberikan dengan melihat korban menerima vaksin palsu jenis apa,» ujar Nila.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================