KEKHAWATIRAN banyak daerah untuk mencairkan anggaran dalam APBD guna pembiayaan program dan kegiatan daerah, yang memicu kelambanan penyera­pan anggaran, sejatinya tak beralasan.

Pasalnya, dengan telah berlakunya UU No 23/2014 jis UU No 2/2015 dan UU No 9/2015 tentang Pemerin­tahan Daerah (UU Pemda) dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), di satu sisi telah terjadi perluasan wilayah administrasi dalam kebijakan penganggaran dan di sisi lain terjadi penyempitan wilayah pidana korupsi.

Pengaturan perihal inovasi daerah pada Bab XXI Pasal 386-390 UU Pemda dan diskresi pada Bab VI Pasal 22-32 UU AP telah mengontrol secara ketat kriminal­isasi kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pencairan anggaran daerah. Kelahiran ketentuan-ke­tentuan tersebut sejatinya ingin mengonstruksi garis demarkasi baru wilayah administrasi kebijakan dengan wilayah pidana korupsi yang selama ini dianggap kabur.

Kian meluasnya wilayah administrasi di ranah kebi­jakan pemda tersebut, meskipun sering dianggap berten­tangan dengan semangat anti korupsi, sejatinya secara normatif telah cukup memproteksi pelaksanaan program dan kegiatan di daerah dari potensi kriminalisasi. Dengan demikian, tak ada alasan bagi ketakutan dikriminalisasi bagi aparatur sipil negara dalam pencarian anggaran dae­rah yang kini menjadi keprihatinan bagi pemerintah.

Tersendatnya pencairan anggaran daerah oleh se­jumlah daerah telah menyebabkan banyak daerah tak mampu mengeksekusi program dan kegiatan yang telah direncanakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangu­nan Daerah (RKPD), dan Rencana Strategis Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renstra SKPD). Hal ini juga dinilai telah menjadi salah satu pemicu kian memburuknya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS akibat anggaran daerah tak mampu memberikan stimulus fiskal.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Pasal 386 UU Pemda dengan tegas menyatakan, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi merupakan semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus berpedoman pada sejumlah prinsip pent­ing, seperti peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, dan sejenisnya.

Bahkan, Pasal 389 UU Pemda menegaskan, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemda dan inovasi tersebut tak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tak dapat dipi­dana. Namun, pelaksanaan inovasi itu mengharuskan dipenuhinya persyaratan prosedur dan substansi yang cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan we­wenang dalam pelaksanaan inovasi daerah.

UU AP juga mengatur bahwa pejabat pemerintah diberi kewenangan menggunakan diskresi dalam pelak­sanaan kebijakan. Namun, penggunaan wewenang dis­kresi tersebut harus didasarkan atas tujuan yang bersi­fat limitatif, sebagaimana diatur pada Pasal 22 Ayat (2) UU AP, antara lain, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, dan men­gatasi stagnasi pemerintahan.

Terdapat sejumlah persyaratan ketat dalam peng­gunaan diskresi, antara lain harus didasarkan alasan-alasan yang obyektif, tidak menimbulkan konflik ke­pentingan dan didasarkan itikad baik. Diskresi juga tak boleh jadi selubung bagi tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang sehingga terdapat prosedur cukup ketat dalam penggunaan wewenang diskresi bagi pejabat pemerintah.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Dalam teori perundang-undangan terdapat salah satu asas penting, yaitu asas kesesuaian (congruency) yang bermakna bahwa UU harus diterapkan sesuai den­gan tujuan pembentukannya dan harus dicegah perbe­daan antara bunyi UU dan penegakannya. Berdasarkan asas tersebut, sejauh norma hukum inovasi daerah dan diskresi diterapkan dalam koridor tujuan pembentu­kan norma hukum tersebut untuk memperlancar pe­nyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada rakyat, dapat digunakan sebagai rujukan bagi pemda untuk tak perlu khawatir kebijakan-kebijakannya dikriminalisasi.

Dramatisasi ketakutan pencairan anggaran di dae­rah justru kontraproduktif bagi upaya perbaikan kondisi perekonomian di republik ini. UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara sejatinya juga telah mengatur secara proporsional wilayah administrasi pertanggung­jawaban anggaran dan tindak lanjut penanganannya secara hukum jika sungguh-sungguh ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang anggaran tetap diberikan waktu yang memadai untuk melakukan rekonsiliasi administratif dan hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan pembebanan kerugian negara/daerah jika ditemukan adanya inkon­sistensi dalam pelaporan penggunaan anggaran daerah.

Berkaca pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sejatinya daerah telah memperoleh jaminan per­lindungan hukum yang memadai dalam pelaksanaan program dan kegiatan di daerah sehubungan dengan penggunaan anggaran daerah. Bahkan, jaminan per­lindungan hukum yang diberikan oleh negara melalui serangkaian ketentuan mengenai inovasi daerah dan diskresi telah memperluas jangkauan wilayah adminis­tratif dalam kebijakan penganggaran. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================