Untitled-5PRESIDEN Joko Widodo mengevaluasi kinerja seluruh kepala kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi terkait sejumlah arahan yang pernah disampaikan setahun lalu. Presiden mem-backup penuh kepala daerah terkait kebijakan penggunaan anggaran pembangunan. Benarkah, kasus Jambu Dua di Kota Bogor juga masuk dalam daftar perlindungan?

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Presiden Jokowi mengevaluasi lima kebijakan, yaitu dis­kresi tak bisa dipi­danakan, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dipidanakan, potensi kerugian negara yang dinyatakan BPK masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebena­rannya serta harus konkret, kasus yang berjalan di Kepolisan dan Kejaksaan tak boleh diek­spos ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penun­tutan.

Presiden Joko Widodo men­gevaluasi kinerja seluruh kepala kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi terkait sejum­lah arahan yang pernah disam­paikan setahun lalu.

Arahan tersebut disampaikan Presiden kepada seluruh Kapol­da dan Kajati di Istana Kepreside­nan, Jakarta, Selasa (19/7/2016), yang dihadiri juga oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo,dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Jokowi mengatakan, setahun lalu di Istana Bogor telah memberi­kan lima arahan kepada para Kapolda dan Kajati dan hari ini arahan itu akan dievaluasi secara blak-blakan.

Kelima poin arahan itu adalah kebijakan dan deskresi tidak bisa dipidanakan, pelanggaran ad­ministrasi tidak dipidana, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara diberi waktu menyelesaikan 60 hari, kerugian negara harus nyata atau tidak mengada-ada dan kasus yang ditangani tidak diekspose ke media secara berlebihan. “Saya masih banyak dengar yang tidak sesuai yang saya sampaikan baik di kabupaten, kota, provinsi ter­masuk pusat,” kata Jokowi, Selasa (19/7/2016).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih menerima banyak kelu­han dari bupati, walikota, dan gu­bernur terkait dengan lima hal itu. Joko Widodo meminta jajaran ke­polisian dan kejaksaan untuk bera­da segaris dengan kebijakan pres­iden. “Semuanya harus segaris dan seirama sehingga orkestrasi jadi suara yang baik,” katanya.

Dia mengatakan lima kebijakan itu disampaikan untuk mendukung program pembangunan pemer­intah termasuk semua kebijakan yang dikeluarga pemerintah pusat. “Kita sudah pontang-panting melakukan terobosan-terobosan. Deregulasi ekonomi sudah 12 yang dikeluarkan. Kemudian terobosan amnesti pajak sudah dikeluarkan. Segala jurus kita lakukan. Jika tidak didukung jajaran di daerah baik di Pemda, Kejari, Kejati, Polres, Pol­da, ya, tidak akan jalan,” katanya.

Ia juga menyampaikan kepada para Kapolda dan Kajati bahwa persaingan antarnegara sudah terjadi sangat ketat. “Begitu kita kehilangan waktu jam, detik, dan hari, momentum-momentum akan hilang,” ujarnya. Menurut dia, jika tidak merespons perubahan di negara atau kawasan lain, Indone­sia akan kehilangan banyak hal.

Presiden mengaku kerap menerima aduan dari kepala dae­rah terkait kinerja kepolisian dae­rah dan kejaksaan tinggi.

Menurut Jokowi, banyak ke­pala daerah mengadu bahwa ke­polisian dan kejaksaan tak bekerja sesuai instruksi yang sudah diberi­kan presiden.

Usai menyampaikan sambutan awalnya, media diminta mening­galkan Istana Negara. Jokowi me­nyampaikan keluhan para kepala daerah kepada para kapolda dan kejati secara tertutup.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah untuk tidak takut menggu­nakan anggaran yang sudah terse­dia. Apalagi, Presiden Joko Wido­do sudah menginstruksikan kepada kepolisian dan kejaksaan bahwa tin­dakan administrasi yang dilakukan Pemda tak bisa dipidana. «Jangan takut kalau memang itu ‹tidak me­makan› uang anggaran,» kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Tjahjo mengakui serapan ang­garan di daerah selama ini masih rendah. Berdasarkan laporan Ke­menterian Keuangan, masih ada anggaran sebesar Rp246 triliun yang mengendap di bank. “Ini ha­rusnya kalau digelontorkan, kan pertumbuhan jalan, investasi ja­lan, lah itu saja,” kata Tjahjo.

Seperti diketahui, di Kota Bo­gor saat ini tengah panas diusut dugaan mark up (penggelembun­gan) anggaran pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dipusatkan di Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor. Dalam kasus ini, ada tiga nama pejabat eksekutif yang disebut-sebut ter­libat dalam penganggaran, yakni Walikota Bogor Bima Arya Sug­iarto; Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat. Tak hanya pe­jabat eksekutif saja, di sidang Pen­gadilan Tipikor Bandung, sejumlah saksi juga menyebut ada sejumlah nama pimpinan DPRD Kota Bogor yang ikut dalam proses pengangga­ran serta sejumlah anggota badan anggaran (banggar).

Kasus ini juga sempat diboyong ke meja KPK. Namun, sejauh ini Komisi Antirasuah masih sebatas memonitoring jalannya sidang di PN Tipikor Bandung. KPK enggan mengambil alih supervisi penyidi­kan kasus ini lantaran penyidikan masih dilakukan oleh Kejati Jawa Barat dan Kejari Bogor.(*/ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================