Posko Pengaduan Vaksin Diperluas

Oleh karena itu, dikatakan Il­ham beberapa organisasi masyara­kat di bidang kesehatan sepakat membentuk satgas. Dalam pelaksa­naan satgas ini akan memberikan informasi kepada pemerintah ter­kait kasus vaksin palsu. “Alhamdu­lilah kami IDI dari IDAI, Persi, ARS­SI sudah sepakat akan membuat satgas, tentu satgas dibuat akan bergabung dengan satgas negara pemerintah antara lain contoh kita anggap di sini kita buat protokol awal menenangkan masyarakat dan masyarakat bisa menerima penjelasan dengan baik. Karena pada waktu itu memang terjadi komunikasi terputus, antara dok­ter dengan orangtua masyarakat tentu kita berharap ini bisa dilaku­kan sesuatu informasi yang sejelas-jelasnya kepada pihak orangtua masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli menegaskan ti­dak semua dokter bersalah, karena yang terlibat hanya oknum. “Hal ini tidak bisa digeneralisir dunia kedok­teran, para dokter Indonesia yang terlibat adalah oknum-oknum dari profesi (kedokteran),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli dalam diskusi soal vaksin palsu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).

Boy mengatakan pada Senin (18/7/2016), Ikatan Dokter Indone­sia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak In­donesia (IDAI) telah melakukan au­diensi dengan kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu kesepakatan­nya soal mendukung Polri dalam menuntaskan masalah ini. “Kami sepakat masalah penyimpangan, masalah hukum akan diselesaikan melalui jalur hukum secara obyek­tif dan berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” lanjut Boy.

BACA JUGA :  Kentang: Sumber Karbohidrat Sehat yang Padat Nutrisi dan Cocok sebagai Pengganti Nasi

Namun tak sampai itu, penan­ganan vaksin palsu selain hanya persoalan hukum juga ada dam­pak sosial ke depan, yaitu soal ke­marahan para orangtua tadi yang bahkan ingin mengajukan gugatan sendiri. “Kemarahan publik, pen­gancaman ini tidak dibenarkan. Polri memberikan perlindungan keamanan agar masyarakat tidak tempuh hal-hal anarkis,” tandas­nya.

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================