Sekadar informasi, ses­eorang yang dapat mengikuti UPA adalah orang yang telah mengikuti PKPA yang diseleng­garakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari Peradi.

“Setelah lolos UPA, untuk dapat diangkat menjadi ad­vokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun se­cara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun,” paparnya.

Ia juga menerangkan, calon advokat yang hendak men­jalani magang wajib menga­jukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan, kemu­dian Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advo­kat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

“Selama masa magang (2 tahun), calon advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata dan selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pem­bimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada calon advo­kat,” kata Sugeng.

Selesai magang, calon ad­vokat akan diangkat oleh or­ganisasi advokat dan calon advokat resmi berstatus seb­agai advokat. Namun, advo­kat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesin­ya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya, yaitu mengucapkan sumpah advokat. “Sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat. Mudah-mudahan semua peserta yang mengikuti PKPA ini lolos dan menjadi ad­vokat yang mempunyai nilai integritas tinggi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Turut hadir dalam acara pembukaan PKPA yang di­barengi dengan halal bihalal yakni Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Luhut Pan­garibuan, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Era Ratnaningsih, dan Wakil Ketua DPRD Kabu­paten Bogor Ade Munawaroh. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================