Untitled-5KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merilis 10 kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki serapan anggaran terendah selama enam bulan pertama di 2016. Ini sangat disayangkan, mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin tahun ini semua K/L memperbaiki realisasi anggaran agar bisa mendorong perekonomian melaju lebih kencang.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Daftar 10 K/L yang masih malas menggunakan uang negara tertu­ang dalam buku “Laporan Pemer­intah Tentang Pelaksanaan APBN Semester I 2016” yang diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro kepada pimpinan Badan Angga­ran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sepuluh instansi pemerintah tersebut di­masukkan dalam kategori K/L yang memiliki daya serap rendah alias kurang dari 27,5 pers­en. Ada 30 K/L yang masuk dalam kategori itu, tetapi 10 tadi yang terendah,” ujar Bambang, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (24/7/2016).

Kategori kedua adalah K/L yang memiliki daya serap sedang, dikisaran 27,5 – 34,2 persen. Bambang menyebut ada 16 instansi yang masuk dalam kategori tersebut. 10 K/L di an

Beruntung, K/L yang dipimpin oleh pejabat kabinet kerja Pres­iden Jokowi masih banyak yang taat menjalankan instruksi atasannya tersebut. Menkeu mencatat setida­knya ada 41 K/L yang masuk kelom­pok penyerapan anggaran tinggi yaitu 34,2 persen lebih.

Secara keseluruhan penyera­pan anggaran belanja K/L sampai dengan semester I 2016 mencapai Rp262,81 triliun atau 34,2 persen dari alokasi APBNP 2016. “Real­isasi semester I 2016 tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp195,28 triliun,” jelas Bambang.

Terpisah, Menteri Dalam Neg­eri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah untuk tidak takut menggunakan anggaran yang su­dah tersedia.

BACA JUGA :  Monyet Ekor Panjang Turun ke Permukiman Warga dari Puncak Gunung Merapi

Apalagi, Presiden Joko Wido­do sudah menginstruksikan ke­pada kepolisian dan kejaksaan bahwa tindakan administrasi yang dilakukan Pemda tak bisa dipidana. “Jangan takut kalau memang itu ‘tidak memakan’ uang anggaran,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Ke­presidenan, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Tjahjo mengakui serapan ang­garan di daerah selama ini masih rendah. Berdasarkan laporan Ke­menterian Keuangan, masih ada anggaran sebesar Rp246 Triliun yang mengendap di bank. “Ini har­usnya kalau digelontorkan, kan per­tumbuhan jalan, investasi jalan, lah itu saja,” kata Tjahjo.

Presiden Jokowi sebelumnya mengaku kerap menerima aduan dari kepala daerah terkait kinerja kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi.

Menurut Jokowi , banyak kepala daerah mengadu bahwa kepolisian dan kejaksaan tak bekerja sesuai in­struksi yang sudah diberikan Pres­iden. “Saya masih banyak keluhan dari bupati, walikota, dan guber­nur. Nanti saya akan blak-blakan kalau sudah tak ada media,” kata Jokowi.

Jokowi lantas mengingatkan kembali lima instruksinya yang dis­ampaikan di Istana Bogor, Agustus 2015 lalu. Pertama, kebijakan dis­kresi tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerin­tahan juga tak bisa dipidanakan. Ketiga, potensi kerugian negara yang dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya. Keempat, potensi kerugian negara juga harus konkret, tak mengada-ada.

Kelima, kasus yang berjalan di Kepolisan dan Kejaksaan tak bo­leh diekspos ke media secara ber­lebihan sebelum masuk ke tahap penuntutuan.

“Lima hal ini yang sudah saya sampaikan setahun lalu. Evaluasi perjalanan setahun ini, saya masih banyak sekali mendengar tidak sesuai yang saya sampaikan,” ujar Jokowi.

Sementara itu, Kepala Kejak­saan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi, menegaskan, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat bersama selu­ruh Kapolda dan Kepala Kajaksaan Tinggi, bukan marah atas kinerja yang negatif.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

Menurut Untung, Presiden Jokowi mengingatkan kembali agar penegakan hukum yang dijalankan jangan sampai menghambat laju pembangunan, terlebih saat ini pemerintah sudah mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi.

“Intinya penyerapan anggaran harus tercapai. Bagi stakeholder pembangunan, ya, harus bekerja dengan benar sehingga terserap anggarannya,” kata Untung di Ke­jaksaan Tinggi Jawa Barat jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, kemarin.

Untung menjelaskan, terkait peringatan kepada penegak hukum agar profesional membedakan tin­dakan penyalahgunaan wewenang, yang berujung pidana dan adminis­trasi, dipastikan dilakukan berjalan berdasarkan perundang-undangan, tanpa ada niat mengkriminalisasi bahkan menzalimi kepala daerah atau pejabat tertentu. “Kalau aspek pidana itu tergantung hasil penyidi­kannya bagaimana, yang jelas jaksa tidak boleh mengkriminalisasi,” kata Untung.

Untung menambahkan, adan­ya waktu penghitungan kerugian negara dengan batas waktu 60 hari dipastikan dijalankan dengan te­pat. Meski lanjut dia, problematika kasus korupsi memiliki tantangan berbeda-beda.

“Bicara korupsi itu, harus ada auditing nilai kerugian dan itu tidak gampang. Setiap kasus itu memiliki problematika berbeda, jadi batas waktu 60 hari, itu aturan­nya,” kata Untung.

Menurutnya, dengan sikap Presiden pada Selasa 19 Juli ke­marin itu, secara tidak langsung mengingatkan kembali agar proses hukum dijalankan dengan profe­sional tanpa pandang bulu. “Yang jelas penegak hukum itu harus pro­porsional dan profesional dalam bekerja, ikut membantu bagaimana penyerapan anggaran dilaksanakan dengan baik, kita harus mengaw­al,” kata Untung.

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================