Di sela-sela pemaparannya, Agus juga memberi penjelasan mengenai komisi pemberantas korupsi di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Agus membandingkan cara kerja CPIB yang dianggap berbeda dengan KPK.
“Kalau hari ini KPK hanya boleh menangani kasus di atas Rp1 M, harus ada penyelangÂgara negaranya dan harus jadi perhatian masyarakat, mari kita lihat apa yang ditangani CPIB, suap 10 Dolar Singapura saja diÂtangani oleh CPIB,†tegas Agus.
(Yuska Apitya/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















