“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh berbeÂda pasca Walikota melakukan sidak. Tidak ada lagi Disc JockÂey (DJ) maupun miras di sana,†papar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi alias Acong, keÂpada BOGOR TODAY, kemarin.
Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana berÂsama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan berÂdialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah menÂgatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,†ujarnya.
Ia juga mengatakan, apabila sampai ada yang menemukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melakuÂkan sidak. “Apabila ketahuan masih jual miras kita akan siÂdak dan kita tutup,†tegasnya.
Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yakÂni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan Perijinan TerÂpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin miras beÂrada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan menÂjadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota unÂtuk mengurus izin ke BPPT-PM. Batas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)