“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh berbe­da pasca Walikota melakukan sidak. Tidak ada lagi Disc Jock­ey (DJ) maupun miras di sana,” papar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi alias Acong, ke­pada BOGOR TODAY, kemarin.

Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana ber­sama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan ber­dialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah men­gatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Ia juga mengatakan, apabila sampai ada yang menemukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melaku­kan sidak. “Apabila ketahuan masih jual miras kita akan si­dak dan kita tutup,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yak­ni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan Perijinan Ter­padu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin miras be­rada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

BACA JUGA :  Muscam Serentak DPD KNPI Kota Bogor, Bima Arya Berbagi Cerita Jadi Wali Kota

“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan men­jadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota un­tuk mengurus izin ke BPPT-PM. Batas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================