Untitled-9SEJUMLAH pejabat di Kabupaten Bogor diminta mundur dari jabatan komisaris sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, jabatan itu bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Hendraya­na mengungkap­kan, dalam Pasal 17 Undang-Undang itu, diatur mengenai larangan pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat komisaris BUMD. Politisi Hanura itu juga me­minta Bupati Nurhayanti me­narik sejumlah anak buahnya dari posisi itu.

“Jelas itu melanggar atu­ran. Karena tugas utama mere­ka itu melayani masyarakat. Bukan ikut mengelola perusa­haan. Makanya, bupati harus menarik mereka dari jabatan komisaris BUMD,” kata dia, Kamis (28/7/2016).

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Menurutnya, jika lebih betah menduduki jabatan komisaris, lebih baik mundur dari jabatan pejabat publik. “Lebih baik kesempatan di­berikan pada yang lain. Karena masih banyak kok PNS di Ka­bupaten Bogor yang kompeten menduduki posisi penting,” tukasnya.

Sekretaris Daerah (Sek­da) Kabupaten Bogor Adang Suptandar, saat dikonfirmasi mengatakan Pemkab Bogor akan meninjau ulang ke­beradaan PNS yang memiliki double job sebagai komisaris di sejumlah BUMD.

“Tentu kalau ada aturan seperti itu, PNS dilarang dila­rang duduk sebagai komisaris BUMD secara permanen, akan kita tinjau ulang lagi. Siapa sih yang mau melanggar hukum,” singkat Adang.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

Pasal 17 UU Nomor 25 Ta­hun 2009 sendiri berbunyi, para pejabat atau PNS yang merupakan pelayan publik dilarang untuk menduduki atau merangkap sebagai komisaris atau pengurus or­ganisasi usaha yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, semisal BUMN ataupun BUMD.

Sebagai informasi ada se­jumlah kepala dinas, yang kini menjabat komisaris di BUMD. Ironisnya, kendati nyaris tak pernah hadir, mereka tetap mendapatkan gaji yang nilain­ya cukup fantastis.

Para pejabat itu tersebar di beberapa BUMD seperti PT Bank Perkreditan Rakyat, PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE), dan PT Sayaga Wisata. (ed:Mina

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================