Sentimen positif atas imple­mentasi program amnesti pajak terlihat dari naiknya aliran modal ke Indonesia tahun ini. BI mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri (capital inflow) hingga 25 Juli 2016 (year-to-date) mencapai Rp128 triliun. Realisasi tersebut lebih dari dua kali lipat dari capa­ian sepanjang tahun lalu sebesar Rp55 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemente­rian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan pemer­intah masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memperjelas Undang-undang Pengampunan Pajak terkait pen­galihan aset repatriasi ke sektor riil. “Saya mau konsinyering dulu pada Sabtu dan Minggu ini. Baru PMK-nya jadi. Mudahan-mudahan minggu depan jadi,” kata Robert kemarin.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Jamur yang Lezat dan Bikin Nagih

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, aset repatriasi bisa ditempatkan ke sejumlah instrumen investasi di dalam negeri baik di perbankan, pasar modal, dan sektor riil, mini­mal tiga tahun.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Sebelum disalurkan, aset repa­triasi itu harus ditampung terlebih dahulu di institusi penampung (gateway) berupa bank, manajer in­vestasi, dan perusahaan perdagan­gan efek, yang ditunjuk oleh Men­teri Keuangan. (cnn-indonesia)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================