Sentimen positif atas impleÂmentasi program amnesti pajak terlihat dari naiknya aliran modal ke Indonesia tahun ini. BI mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri (capital inflow) hingga 25 Juli 2016 (year-to-date) mencapai Rp128 triliun. Realisasi tersebut lebih dari dua kali lipat dari capaÂian sepanjang tahun lalu sebesar Rp55 triliun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko KementeÂrian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan pemerÂintah masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memperjelas Undang-undang Pengampunan Pajak terkait penÂgalihan aset repatriasi ke sektor riil. “Saya mau konsinyering dulu pada Sabtu dan Minggu ini. Baru PMK-nya jadi. Mudahan-mudahan minggu depan jadi,†kata Robert kemarin.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, aset repatriasi bisa ditempatkan ke sejumlah instrumen investasi di dalam negeri baik di perbankan, pasar modal, dan sektor riil, miniÂmal tiga tahun.
Sebelum disalurkan, aset repaÂtriasi itu harus ditampung terlebih dahulu di institusi penampung (gateway) berupa bank, manajer inÂvestasi, dan perusahaan perdaganÂgan efek, yang ditunjuk oleh MenÂteri Keuangan. (cnn-indonesia)