Komisi A Plototi Satpol PP

“Bukan hanya Cafe Sniper saja seharusnya yang ditutup, bahkan semuanya untuk ke­pentingan masyarakat ban­yak,” tambahnya.

Namun terkait hal ini, Sat­pol PP mengklaim bahwa Cafe Sniper yang disidak beberapa pekan lalu oleh Walikota Bo­gor, Bima Arya dan terbukti menjual minuman keras tanpa izin tersebut mulai menunjuk­kan itikad baik.

“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh ber­beda pasca Walikota melaku­kan sidak. Tidak ada lagi Disc Jockey (DJ) maupun miras di sana,” papar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi alias Acong, kepada BOGOR TO­DAY, beberapa pekan lalu.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana ber­sama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan ber­dialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah men­gatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, apa­bila sampai ada yang men­emukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melakukan sidak. “Apabila ke­tahuan masih jual miras kita akan sidak dan kita tutup,” tegasnya.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yak­ni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan Perijinan Ter­padu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin miras bera­da di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan men­jadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota untuk mengurus izin ke BPPT-PM. Ba­tas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,” pungkasnya. (Ab­dul Kadir Basalamah|Yuska)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================