SrimulyaniJAKARTA, TODAY—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, ada 3 hal terkait data tax amnesty yang bisa diusut Polri. Ketiganya adalah kasus human trafficking (perdagangan manusia), nar­koba, dan terorisme.

Di luar ketiga hal itu, maka data tax amnesty tak boleh diutak-atik. Menurutnya, Polri bisa mengusut berdasarkan bukti-bukti yang di­peroleh sendiri, tanpa memakai data-data tax amnesty.

Dengan begitu, memberikan kesem­patan bagi wajib pajak untuk mendeklar­asikan atau melapor harta dan aset yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga pemerintah miliki database baru.

“Pak Kapolri sudah mengatakan se­luruh aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, terorisme, dan human trafficking sesuatu yang dikecualikan.

Tentang avoidance atau peng­hindaran pajak itu akan masuk di dalam tax amnesty ini,” kata Menkeu Sri Mulyani, di Mabes Polri, Jl Truno­joyo, Jumat (29/7/2016).

Sosialisasi dan kerja sama juga di­lakukan Kemenkeu dengan instansi lain seperti PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan ter­hadap data tax amnesty hanya terkait dengan kasus human trafficking, nar­koba, dan terorisme.

“Sepanjang nggak terkait 3 kasus itu kita nggak akan otak-atik. Kecuali perkara sudah jalan. Enggak semua data masuk dalam rangka tax am­nesty tidak akan diutak-atik,” kata Ka­polri Jenderal Tito Karnavian.

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

“Data yang masuk untuk tax am­nesty tidak akan diperiksa mulai 2015 ke belakang. Pajak tidak akan klari­fikasi ini harta apa aliran dana dari mana, nggak bisa. Datanya rahasia maksudnya nggak bisa dipakai untuk penyelidikan, penyidikan dan penun­tutan untuk tindak pidana pajak, tapi kalau ada tindak pidana lain di luar pajak silakan, tapi bukan dari tax am­nesty,” imbuh Dirjen Pajak Ken Dwi­jugiasteadi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) menggelar video conference kepada seluruh jajaran Polda, Kanwil Pajak, dan perwakilan OJK seluruh Indone­sia. Hal itu untuk mensosialisasikan soal kebijakan program Tax Amnesty.

“Tadi Menkeu sudah menjelaskan menjelaskan tentang poin-poin pent­ing tax amnesty. Kami pun, saya su­dah sampaikan ke jajaran untuk men­dukung kebijakan pemerintah ini,” kata Tito.

Tito mengatakan ini kepada wartawan usai video conference di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2026). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon juga hadir dalam kesempatan itu.

Tito mengaku sudah menyampai­kan beberapa penekanan kepada ja­jaran kepolisian di seluruh Indonesia terkait tax amnesty ini.

BACA JUGA :  Edgar Rangga Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Fingerboard 2024

“Pertama, untuk mempelajari UU itu. Kedua, bekerja sama dengan otoritas pajak, Kanwil Pajak semua wilayah bekerja sama melakukan koordinasi, melakukan perlindungan kepada petugas pajak, tidak mem­persulit petugas pajak, membantu, termasuk membuat sistem yang baik untuk pelaporan,” paparnya.

Tito menuturkan ada tiga instruk­si yang disampaikan ke jajarannya. Pertama, membantu petugas pajak untuk kesuksesan tax amnesty, ke­mudahan repatriasi anggaran wajib pajak, maupun deklarasi dana. “Ter­masuk tidak boleh mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema tax amnesty ini, kecuali cuma 3. terorisme, human trafficking dan narkotik, di luar itu tidak boleh dikutak-katik sama sekali,” tegasnya.

Kedua, lanjut Tito, tidak boleh ada yang membocorkan informasi wajib pajak. Ancaman 5 tahun pen­jara menanti bagi siapapun juga yang membocorkan.

“Kedua itu dalam rangka mem­berikan kemudahan dan menjamin kepada wajib pajak agar mereka yakin kalau terjadi deklarasi data mereka enggak akan diganggu. MoU sudah diteken antara Polri, PPATK, dan Ke­jagung,” ujarnya.

Ketiga, membantu membangun iklim investasi sehingga investor merasa nyaman berinvestasi di Indo­nesia. “Salah satunya adalah jaminan keamanan di wilayah-wilayah sehing­ga investor nyaman berinvestasi di In­donesia,” urainya.

(Alfian M|dtc)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================