JAKARTA, TODAY—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, ada 3 hal terkait data tax amnesty yang bisa diusut Polri. Ketiganya adalah kasus human trafficking (perdagangan manusia), narÂkoba, dan terorisme.
Di luar ketiga hal itu, maka data tax amnesty tak boleh diutak-atik. Menurutnya, Polri bisa mengusut berdasarkan bukti-bukti yang diÂperoleh sendiri, tanpa memakai data-data tax amnesty.
Dengan begitu, memberikan kesemÂpatan bagi wajib pajak untuk mendeklarÂasikan atau melapor harta dan aset yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga pemerintah miliki database baru.
“Pak Kapolri sudah mengatakan seÂluruh aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, terorisme, dan human trafficking sesuatu yang dikecualikan.
Tentang avoidance atau pengÂhindaran pajak itu akan masuk di dalam tax amnesty ini,†kata Menkeu Sri Mulyani, di Mabes Polri, Jl TrunoÂjoyo, Jumat (29/7/2016).
Sosialisasi dan kerja sama juga diÂlakukan Kemenkeu dengan instansi lain seperti PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan terÂhadap data tax amnesty hanya terkait dengan kasus human trafficking, narÂkoba, dan terorisme.
“Sepanjang nggak terkait 3 kasus itu kita nggak akan otak-atik. Kecuali perkara sudah jalan. Enggak semua data masuk dalam rangka tax amÂnesty tidak akan diutak-atik,†kata KaÂpolri Jenderal Tito Karnavian.
“Data yang masuk untuk tax amÂnesty tidak akan diperiksa mulai 2015 ke belakang. Pajak tidak akan klariÂfikasi ini harta apa aliran dana dari mana, nggak bisa. Datanya rahasia maksudnya nggak bisa dipakai untuk penyelidikan, penyidikan dan penunÂtutan untuk tindak pidana pajak, tapi kalau ada tindak pidana lain di luar pajak silakan, tapi bukan dari tax amÂnesty,†imbuh Dirjen Pajak Ken DwiÂjugiasteadi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) menggelar video conference kepada seluruh jajaran Polda, Kanwil Pajak, dan perwakilan OJK seluruh IndoneÂsia. Hal itu untuk mensosialisasikan soal kebijakan program Tax Amnesty.
“Tadi Menkeu sudah menjelaskan menjelaskan tentang poin-poin pentÂing tax amnesty. Kami pun, saya suÂdah sampaikan ke jajaran untuk menÂdukung kebijakan pemerintah ini,†kata Tito.
Tito mengatakan ini kepada wartawan usai video conference di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2026). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon juga hadir dalam kesempatan itu.
Tito mengaku sudah menyampaiÂkan beberapa penekanan kepada jaÂjaran kepolisian di seluruh Indonesia terkait tax amnesty ini.
“Pertama, untuk mempelajari UU itu. Kedua, bekerja sama dengan otoritas pajak, Kanwil Pajak semua wilayah bekerja sama melakukan koordinasi, melakukan perlindungan kepada petugas pajak, tidak memÂpersulit petugas pajak, membantu, termasuk membuat sistem yang baik untuk pelaporan,†paparnya.
Tito menuturkan ada tiga instrukÂsi yang disampaikan ke jajarannya. Pertama, membantu petugas pajak untuk kesuksesan tax amnesty, keÂmudahan repatriasi anggaran wajib pajak, maupun deklarasi dana. “TerÂmasuk tidak boleh mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema tax amnesty ini, kecuali cuma 3. terorisme, human trafficking dan narkotik, di luar itu tidak boleh dikutak-katik sama sekali,†tegasnya.
Kedua, lanjut Tito, tidak boleh ada yang membocorkan informasi wajib pajak. Ancaman 5 tahun penÂjara menanti bagi siapapun juga yang membocorkan.
“Kedua itu dalam rangka memÂberikan kemudahan dan menjamin kepada wajib pajak agar mereka yakin kalau terjadi deklarasi data mereka enggak akan diganggu. MoU sudah diteken antara Polri, PPATK, dan KeÂjagung,†ujarnya.
Ketiga, membantu membangun iklim investasi sehingga investor merasa nyaman berinvestasi di IndoÂnesia. “Salah satunya adalah jaminan keamanan di wilayah-wilayah sehingÂga investor nyaman berinvestasi di InÂdonesia,†urainya.
(Alfian M|dtc)
Bagi Halaman